BALIEXPRESS.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan setuju terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur pencabutan peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan. Sikap ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Senin (2/6/2025).
Tiga Perda yang akan dicabut meliputi Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Klungkung menerima dan menyetujui pencabutan tiga ranperda tersebut. Kami mengharapkan Pemerintah Kabupaten Klungkung segera menindaklanjuti agar regulasi ini tidak lagi menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhir yang dibacakan oleh I Nyoman Alit Sudiana.
Fraksi Golkar menilai, langkah pencabutan ini sejalan dengan upaya menata ulang regulasi agar tidak tumpang tindih dan lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Semoga masukan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam pembangunan Klungkung agar lebih maju,” tambahnya.
Setelah mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD, rancangan pencabutan perda tersebut akan diteruskan untuk dievaluasi sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)