BALIEXPRESS.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan setuju terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan peraturan daerah lama yang dinilai sudah tidak relevan. Sikap ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).
Tiga Ranperda tersebut adalah pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges (yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996), Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Fraksi Gerindra menilai langkah ini penting untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi saat ini. “Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Klungkung dapat menerima dan menyetujui ke tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan dan disahkan sebagai peraturan daerah. Selanjutnya agar diproses sesuai ketentuan yang ada,” tegas Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh I Gede Artawan.
Namun demikian, Fraksi Gerindra memberi catatan agar pencabutan aturan yang berkaitan dengan pembebasan biaya pelayanan administrasi tidak berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. “Jangan sampai karena tidak membayar alias gratis, pelayanan yang diberikan oleh aparat daerah dan desa menjadi tidak baik, lambat, atau terkesan ogah-ogahan,” tegasnya.
Setelah pendapat akhir disampaikan, ketiga Ranperda ini akan dilanjutkan ke tahap evaluasi Gubernur Bali sebelum disahkan menjadi Perda. Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa membebani dengan pungutan yang tidak relevan. (*)