Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Perda Lawas Dicabut, Fraksi Nasional Solidaritas Beri Catatan Penting

I Dewa Gede Rastana • Senin, 25 Agustus 2025 | 23:35 WIB
Perwakilan Fraksi Nasional Solidaritas, I Wayan Mudayana dalam sidang paripurna.
Perwakilan Fraksi Nasional Solidaritas, I Wayan Mudayana dalam sidang paripurna.

BALIEXPRESS.ID – DPRD Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).

Ketiga Ranperda tersebut adalah: Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Kenal Mati, dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Nasional Solidaritas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan catatan. Fraksi ini menekankan pentingnya pencabutan perda usang agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ke depan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan jangka waktu penyusunan rancangan pencabutan perda agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih baru,” ujar perwakilan Fraksi Nasional Solidaritas, I Wayan Mudayana dalam sidang

Fraksi Nasional Solidaritas juga menyatakan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk segera diajukan ke Gubernur Bali guna diverifikasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Persetujuan ini kami berikan agar program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak terhambat,” tegasnya.

Sidang paripurna ditutup dengan harapan agar langkah ini menjadi momentum penyelarasan peraturan daerah dengan regulasi terbaru, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#DPRD #nasional #klungkung #solidaritas #Fraksi