BALIEXPRESS.ID - Hingga saat ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung masih menunggu pengaduan dari pekerja yang terdampak pembongkaran usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Disperinaker Badung pun akan membuka layanan posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu hingga 28 Agustus 2025.
Para pekerja yang terdampak pun dihimbau untuk segera melaporkan apabila hak-haknya sebagai pekerja belum tuntas.
Baca Juga: Ibu Muda di Bangli Lahirkan Bayi Kembar Empat, seperti Ini Kisah Lengkapnya
Dari puluhan usaha yang dibongkar, ada 8 usaha yang terdata memiliki 136 pekerja.
Namun hingga kini baru ada 31 pekerja dari dua usaha yang menyampaikan pengaduan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kadisperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan menyatakan, posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu masih dibuka sampai 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Puluhan Hektare Sawah di Badung Gagal Panen Akibat Hama Tikus
Untuk itu, pihaknya masih menunggu apabila ada masyarakat ataupun pekerja yang dirugikan dampak dari pembongkaran ini.
"Posko pengaduan masih kami masih buka sampai akhir Agustus ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan Pantai Bingin masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai," ujar Eka Merthawan, Selasa (26/8).
Pihaknya mengaku, siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.
Baca Juga: Segera Diganti, Buku Siswa SD Rusak Hanya Digunakan Hingga September 2025
Seperti memberikan gaji ataupun pesangon kepada pekerjanya.
“Sekarang masih tahap pendataan. Nanti setelah data rampung, apabila ada (pekerja) yang bermasalah maka kami akan lanjut tahap mediasi,” ungkapnya.
Terkait pengaduan puluhan pekerja, Eka Merthawan menyebutkan, permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik-baik.
Pihaknya berharap ada ruang dialog kedua belah pihak baik pengusaha dan pekerja.
Namun, secara prinsip, meskipun bangunan dan usaha yang dibongkar tersebut bodong atau tanpa izin hak-hak pekerja tetap harus dibayar sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
"Pokoknya, walaupun usaha itu tak berizin kalau terjadi PHK maka hak pekerja baik gaji maupun pesangon harus dibayar. Dan kami harap ada win-win solution lah. Sehingga permasalahan ketenagakerjaan ini bisa selesai dengan baik,” terangnya.
Disinggung cara penanganan jika perusahaan tidak mau membayarkan hak pekerja, pihaknya mengaku, akan hadir ditengah-tengah pekerja.
Bahkan akan dilakukan mendiasi, karena hal ini dapat masuk ke ranah hukum jika tidak diselesaikan secara baik-baik.
"Baru usahanya bodong pengusaha tidak boleh main kabur begitu saja. Hak-hak pekerja harus diselesaikan. Bila perlu silahkan (pekerja dan pengusaha) selesaikan dibawah meja. Yang penting sudah ada win-win solusi,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga