Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Enam Sopir Taksi Jadi Tersangka, Buntut Keributan di Bandara Ngurah Rai

I Gede Paramasutha • Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:38 WIB
Enam tersangka pengeroyokan terhadap sekuriti Bandara Ngurah Rai.
Enam tersangka pengeroyokan terhadap sekuriti Bandara Ngurah Rai.

BALIEXPRESS.ID– Keributan di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/8/2025), berbuntut panjang.

Enam sopir taksi ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara yang berusaha menenangkan massa.

Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IT, 26; ATN, 29; MLS, 28; AIS, 25; TN, 20, dan MIW, 26.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana membenarkan penangkapan tersebut. 

“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," terangnya, Selasa (26/8/2025).

Diterangkannya, keributan dini hari itu dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan. 

Ketegangan yang awalnya berupa protes berujung pada tindakan anarkis, hingga dua sekuriti bandara menjadi korban.

Korban masing-masing adalah Kadek PP, 33, asal Gianyar yang mengalami memar di pipi kiri dan bahu, serta Kadek AK, 27, asal Kuta, dengan luka gores di dada dan memar di wajah.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui terlibat dalam pengeroyokan.

Ada yang memukul dengan tangan mengepal, menendang korban saat terjatuh, hingga menarik paksa baju korban.

Bahkan, salah satu tersangka memukul dengan menggunakan cincin yang mengakibatkan luka gores di wajah salah satu sekuriti.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, cincin perak, topi biru, serta sepasang sepatu putih," tambahnya.

Kini, keenam pelaku yang semuanya laki-laki itu ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik penting agar tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun kenyamanan penumpang,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#sopir taksi #pengeroyokan #bandara ngurah rai