BALIEXPRESS.ID— Pelarian Achmad Heru Prastiko (28), sopir truk maut yang menabrak dan menewaskan Aipda Ketut Sudi Adnyana (40), akhirnya berakhir.
Pelaku yang sempat kabur ke Pulau Jawa ditangkap aparat kepolisian saat melintas di jalur Pantura wilayah Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga: Cium Potensi Penyusup, Mahasiswa Buleleng Batalkan Demo, Pilih Audiensi dengan DPRD
Penangkapan dilakukan setelah penelusuran intensif oleh jajaran Satlantas Polres Buleleng, yang berhasil mengidentifikasi truk berdasarkan rekaman CCTV dan dashcam milik warga.
"Dari rekaman di SPBU Dencarik dan dashcam mobil warga, kami mendapatkan ciri-ciri truk serta nomor polisinya. Dari situ, pelacakan dilakukan hingga ke luar Bali," ungkap AKP Bachtiar Arifin, Kasat Lantas Polres Buleleng, Senin (1/9/2025).
Heru, warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diketahui sempat pulang ke kampung halamannya setelah kejadian. Dalam pelariannya, ia berusaha menghilangkan jejak dengan:
Mengecat ulang bak belakang truk menggunakan cat semprot (pilox)
Melepas spakbor truk yang rusak karena benturan
Mengubah tampilan fisik kendaraan agar tak dikenali kamera tilang elektronik (ETLE)
Baca Juga: Viral Istilah Black Mamba, Benda yang Diduga Ditemukan di Rumah Sahroni, Begini Faktanya
Tindakan ini dilakukan pelaku usai menyerempet Aipda Sudi dan melarikan diri tanpa berhenti memberi pertolongan.
Bahkan setelah insiden, truk dikabarkan menerobos lampu merah di simpang Polsek Banjar, nyaris menyebabkan kecelakaan lain.
"Pengecatan dan pencopotan atribut dilakukan untuk menghilangkan jejak sebagaimana yang terekam kamera ETLE," jelas AKP Bachtiar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa truk yang dikemudikan Heru mengangkut muatan jeruk dari Kintamani, Bali, dan direncanakan akan dikirim ke Indramayu, Jawa Barat.
Saat kecelakaan terjadi, Heru diduga mengemudi secara ugal-ugalan, mendahului sejumlah kendaraan dan mengambil jalur berlawanan.
Kecelakaan maut terjadi pada Senin (25/8/2025), pukul 18.40 WITA, di simpang empat Desa Dencarik, Jalan Raya Singaraja–Seririt. Truk yang dikemudikan Heru datang dari arah Singaraja ke Gilimanuk, sementara Aipda Kadek Sudi datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor Yamaha NMax bernopol DK 2626 UAA.
Baca Juga: Siapa Riza Chalid? Sosok Dijuluki Mafia Migas yang Kini Jadi Buronan Kejaksaan Agung
Truk menyerempet motor korban dengan kecepatan tinggi, menyebabkan Aipda Sudi terpental dan mengalami cedera kepala berat. Ia dinyatakan tewas di tempat kejadian.
Atas perbuatannya, Achmad Heru Prastiko dijerat dengan tiga pasal sekaligus dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 312: Melarikan diri setelah kecelakaan
Pasal 310 ayat 4: Mengakibatkan kematian karena kelalaian
Pasal 310 ayat 1: Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Setelah sempat diperiksa di Polres Demak, kami dari Polres Buleleng langsung menjemput pelaku,” kata AKP Bachtiar.
Editor : Wiwin Meliana