Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sindikat Pemalsu STNK dan SIM di Buleleng Terbongkar, Berawal dari Kasus Narkoba

Dian Suryantini • Selasa, 2 September 2025 | 19:32 WIB

Barang bukti pemalsuan STNK dan SIM yang diamankan Polres Buleleng.
Barang bukti pemalsuan STNK dan SIM yang diamankan Polres Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Sindikat pemalsu STNK dan SIM di Buleleng berhasil dibongkar Polres Buleleng. Kasus ini terungkap bukan lewat laporan masyarakat, melainkan berawal dari penggerebekan kasus narkoba di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.

Penggerebekan yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 itu awalnya difokuskan pada penangkapan seorang pelaku narkoba. Namun, dari hasil penggeledahan, polisi justru menemukan seperangkat alat untuk memproduksi dokumen kendaraan palsu, mulai dari STNK hingga SIM. Temuan inilah yang menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri sindikat yang sudah berjalan cukup lama.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut polisi menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan,36, warga Desa Sidetapa, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba; Komang Andi Krisna alias Andik,27, warga Sidetapa yang baru saja menghirup udara bebas setelah kasus penadahan; serta Gede Ari Eka Saputra,25, warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

“Awalnya kami fokus pada pengungkapan kasus narkoba. Tapi saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen kendaraan yang mencurigakan, lengkap dengan alat cetaknya. Dari situlah kasus ini melebar ke dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan,” terang Widura, Selasa (2/9).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini sudah beroperasi setidaknya satu tahun terakhir. Modusnya sederhana, para pelaku menawarkan jasa pembuatan STNK dan SIM palsu berdasarkan pesanan. Pelanggan mereka umumnya adalah penadah kendaraan bodong yang membutuhkan dokumen pelengkap agar motor atau mobil hasil kejahatan bisa dijual kembali seolah-olah sah.

“Kalau dilihat sekilas, dokumen palsu itu hampir menyerupai yang asli. Namun dari kasat mata tetap bisa dibedakan. Kertasnya lebih tipis, stempel berbeda, dan yang paling penting, tanda khusus yang ada pada dokumen asli tidak ditemukan pada barang palsu,” jelas Widura.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti penting. Antara lain sebuah laptop Lenovo, printer Epson, beberapa rim kertas, USB, alat pemotong kertas, stempel, tinta, hingga alat pres plastik. Tak hanya itu, sejumlah STNK dan SIM yang diduga palsu dengan identitas pemilik berbeda juga diamankan. Polisi bahkan menemukan dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy dan Yamaha N-Max, yang diduga menggunakan dokumen hasil pemalsuan tersebut.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Online Ekspedisi Cengkeh Terbongkar, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Peran masing-masing tersangka pun mulai terungkap. Kiwan, yang kini masih mendekam di Lapas Singaraja karena kasus narkoba, diduga menjadi otak utama. Ia merancang dan mengendalikan bisnis ilegal ini, bahkan sebelum masuk penjara. Andik, yang baru saja bebas, dan Gede Ari Eka Saputra berperan membantu dalam proses pembuatan dan distribusi.

“Sekali transaksi rata-rata mendapat untung Rp 5 juta. Itu dari hasil penjualan satu STNK beserta unit kendaraannya. Dan nilainya beragam juga,” ungkap Widura.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah empat tahun penjara. ***

Editor : Dian Suryantini
#palsu #sindikat #sidetapa #narkoba #Banjar #polres buleleng #sim #stnk