BALIEXPRESS.ID– Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat residu hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.
Baca Juga: Chromebook dan Belajar.id Antar SMPN 1 Sukasada ke Panggung Global
Kegiatan ini merupakan upaya lanjutan untuk menyelesaikan penyerahan sertipikat yang sempat tertunda, sehingga seluruh masyarakat penerima dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Penyerahan sertipikat residu kali ini ditujukan kepada masyarakat di Desa Semarapura Kauh, Desa Pesinggahan, dan Desa Getakan. Proses penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Baca Juga: Akibat Demo Anarkis, Badung Education Fair hingga Penampilan Agung Ketut Rai Ditunda
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat penerima sertipikat dapat memanfaatkan dokumen resmi kepemilikan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya, baik sebagai bentuk perlindungan hukum maupun untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan yang digulirkan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan tertib administrasi pertanahan.
Baca Juga: Gubernur Pastikan Bali Aman Dan Kondusif, Undang Wisman dan Wisnu untuk Berkunjung ke Bali
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung akan terus berkomitmen menyelesaikan penyerahan sertipikat residu PTSL dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Editor : Wiwin Meliana