Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Klungkung Bahas Teknis Permohonan PKKPR Nonberusaha Lewat Aplikasi SICANTIK

Wiwin Meliana • Selasa, 2 September 2025 | 21:30 WIB

Rapat Pembahasan Rekomendasi Teknis PKKPR Nonberusaha di Kabupaten Klungkung
Rapat Pembahasan Rekomendasi Teknis PKKPR Nonberusaha di Kabupaten Klungkung

BALIEXPRESS.ID– Dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha yang telah terintegrasi melalui aplikasi SICANTIK Kabupaten Klungkung, dilaksanakan Rapat Pembahasan Rekomendasi Teknis untuk permohonan PKKPR Nonberusaha.

 Baca Juga: Kantor Pertanahan Klungkung Serahkan Sertipikat Residu PTSL 2019 ke Warga

Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Penata Muda Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Bapak I Made Suryawan dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

 

Rapat ini bertujuan untuk melakukan pembahasan teknis terhadap permohonan PKKPR Nonberusaha, sehingga setiap rencana pemanfaatan ruang dapat sesuai dengan ketentuan tata ruang dan mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

 Baca Juga: Chromebook dan Belajar.id Antar SMPN 1 Sukasada ke Panggung Global

Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara instansi terkait dapat semakin kuat dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan serta kepastian dalam pengurusan PKKPR Nonberusaha.

Editor : Wiwin Meliana
#klungkung #pertanahan