BALIEXPRESS.ID– Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak dan keberlangsungan pengemudi lokal di tengah gempuran transportasi digital berbasis aplikasi.
Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).
Baca Juga: Kompol Cosmas Menangis Diberhentikan Tak Hormat: Demi Tuhan, Bukan Niat untuk Membuat Orang Celaka
Dalam rapat tersebut, DPRD Bali membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.
Raperda ini dinilai menjadi langkah strategis untuk melindungi eksistensi pengemudi pariwisata lokal di Bali agar tidak terpinggirkan oleh dominasi layanan transportasi online dari luar daerah.
“Dengan adanya Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegas Giri Prasta.
Giri Prasta menilai kehadiran regulasi ini sangat mendesak, mengingat sektor transportasi pariwisata di Bali merupakan salah satu tulang punggung ekonomi daerah.
Baca Juga: Disdikpora Buleleng Tanggapi Menu MBG Viral: Sudah Sesuai Standar, Tapi BGN Diminta Evaluasi
Tanpa regulasi yang kuat, para pengemudi lokal bisa kalah bersaing dengan perusahaan transportasi digital besar yang memiliki modal dan sistem operasional yang lebih mapan.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kejelasan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pengemudi lokal, tanpa mengabaikan kebutuhan wisatawan akan layanan yang aman, nyaman, dan berbasis teknologi.
Pemerintah Provinsi Bali memandang Raperda transportasi digital ini sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
“Raperda ini harus menjadi regulasi adaptif—yang bisa mengikuti perkembangan teknologi, tapi tetap menjaga identitas dan kearifan lokal Bali dalam tata kelola pariwisata,” ujar Giri Prasta.
Raperda tersebut juga dinilai penting untuk menyeimbangkan hubungan antara angkutan konvensional dan digital, serta menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
Baca Juga: Miris! Menu MBG Anak SD di Buleleng Dikeluhkan Orang Tua, Porsinya Seuprit
Dalam rapat yang sama, turut dibahas Raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan bahwa Bali masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan keterbukaan informasi. Mulai dari rendahnya pembaruan data oleh badan publik hingga terbatasnya kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kondisi tersebut berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Melalui dua Raperda ini, Pemprov Bali berupaya menciptakan regulasi yang berpihak pada masyarakat lokal, namun tetap responsif terhadap tantangan zaman.
Giri Prasta berharap, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mampu menghasilkan produk hukum yang berdaya guna, berkeadilan, dan menguatkan kedaulatan ekonomi Bali.
Editor : Wiwin Meliana