BALIEXPRESS.ID – Desa Tanglad, Nusa Penida, sejak lama dikenal sebagai sentra kerajinan tenun tradisional Bali, salah satunya tenun cepuk. Kain sakral ini memiliki nilai budaya dan spiritual tinggi, serta diwariskan secara turun-temurun oleh para penenun lokal. Maka dari itu tenun cepuk Tanglad ini pun diusulkan untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Salah seorang pengrajin tenun cepuk Tanglad, Ngurah Hendrawan menjelaskan proses pembuatan tenun cepuk Tanglad tidaklah sederhana. Diperlukan keterampilan, ketelatenan, dan waktu yang panjang untuk menghasilkan selembar kain yang indah.
“Tahapan awal dimulai dengan ngurat guun, yakni menyusun benang lusi (benang panjang) berdasarkan motif yang sudah diikat dan dicelup. Benang ini kemudian direntangkan pada alat tenun cagcag dengan bantuan alat tradisional seperti por, apit, serat, dan pengletletan agar posisinya tidak bergeser,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengletletan, yaitu proses menjepit benang lusi menggunakan bilah kayu atau bambu. Tahap ini krusial karena menentukan ketegangan benang agar motif tidak berubah saat proses penenunan berlangsung.
Proses inti disebut nyucuk atau nyuluh, di mana benang pakan disisipkan satu per satu melalui celah benang lusi, kemudian dipadatkan dengan alat khusus bernama blide. “Penyesuaian posisi benang pakan harus dilakukan dengan penuh konsentrasi agar motif tetap sesuai,” lanjutnya.
Tahapan tersebut diulang terus menerus hingga kain mencapai panjang yang diinginkan. Setelah selesai, proses mepes atau pemotongan dilakukan untuk melepaskan kain dari alat tenun.
“Langkah terakhir adalah pembersihan dan finishing, berupa pencucian, penjemuran di bawah sinar matahari, hingga penyetrikaan agar kain siap digunakan atau disimpan,” sebutnya.
Setiap helai tenun cepuk Tanglad bukan hanya sekadar kain, melainkan karya seni yang merepresentasikan identitas budaya masyarakat Nusa Penida. Dengan proses yang detail dan sarat makna, kain ini menjadi simbol warisan leluhur yang tetap dijaga kelestariannya hingga kini.
“Maka dari itu kita usulkan tenun cepuk ini untuk mendapatkan HAKI. Dan nanti rencananya tanggal 23 September Kemenkumham pusat datang langsung ke Tanglad untuk proses awal,” imbuhnya.
Dengan pengajuan tersebut sebagai pengrajin berharap tenun cepuk Tanglad ini tidak bisa menjiplak. Disamping itu juga sebagai perlindungan hukum untuk para pengrajin atau pelaku bisnis. “Semoga proses HAKI ini dilancarkan,” tandasnya. (*)