BALIEXPRESS.ID - Setelah melalui konflik berkepanjangan atas The Umalas Signature, Jalan Bumbak Nomor 156, Kerobokan, Kuta Utara, PT Samahita Umalas Prasada (SUP) kini bisa bernafas lega. Lantaran, mereka akhirnya dapat menguasai apartemen mewah tersebut untuk dikelola.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur PT Umalas Prasada (SUP) Charles B Siringo Ringo didampingi Head Legal PT SUP Parade Damedo Sitorus, kepada awak media, pada Kamis (4/9).
Charles menjelaskan, PT SUP adalah pengembang proyek The Umalas Signature dan pengelola yang sah.
"Telah dilengkapi dengan perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan pada Agustus 2022," ujarnya.
Apartemen ini terdiri dari 207 unit (248 modul) yang dilengkapi dengan fasilitas modern seperti kafe, restoran, gym, kolam renang di atap, ruang kerja bersama (coworking space), dan spa.
Unit-unit ini disewakan dengan sistem jangka panjang, atau yang dikenal di Bali sebagai leasehold, kepada para investor.
Konflik yang melanda proyek ini selama hampir dua tahun terakhir melibatkan individu berinisial Budiman Tiang (BT) dan afiliasinya.
BT dan afiliasinya selama ini disebutnya mengambil alih operasional gedung dan meraih keuntungan dari unit-unit yang seharusnya menjadi milik para investor.
"Masalah itu telah menunda proses serah terima unit dari PT SUP kepada investor," tandasnya.
Oleh karena itu, Charles menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian serta instansi berwenang yang telah membantu menegakkan hukum.
Sehingga PT SUP kini dapat kembali mengelola The Umalas Signature dan ratusan investor bisa mendapatkan hak mereka.
Sementara itu, Head Legal PT SUP, Parade Damedo Sitorus, menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
BT telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pada 11 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan P-21.
Kasus pidana ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan sidang perdana pada 26 Agustus 2025.
"Kami meyakini proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan," ucapnya. Tetapi, BT melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan perdata terhadap PT SUP dan PT Magnum Estate International (MEI) pada 28 Mei 2025.
Parade menduga gugatan perdata ini merupakan upaya untuk menangguhkan proses pidana yang sedang menjeratnya.
Meskipun begitu, PT SUP tetap menghormati semua proses hukum dan berharap keadilan akan ditegakkan.
Upaya perlawanan juga datang dari PT AHR, perusahaan afiliasi BT yang sebelumnya mengoperasikan The Umalas Signature dengan nama The One Umalas.
Parade menjelaskan, tindakan PT AHR yang menyewakan unit secara harian atau bulanan tanpa izin pemilik yang sah sempat mengganggu proses inspeksi dan serah terima unit kepada para investor.
Namun, setelah melalui serangkaian mediasi, PT AHR akhirnya sepakat untuk mundur dan menyerahkan sepenuhnya akses gedung kepada PT SUP pada 29 Agustus 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 83 investor telah berhasil mengakses dan melakukan serah terima unit mereka. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu mengembalikan akses bagi total 150 investor yang memiliki hak atas unit-unit tersebut.
Ia berharap hal ini dapat memulihkan kepercayaan dan citra bisnis properti di Bali di mata investor internasional.
"PT SUP berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses serah terima seluruh unit, memperbaiki fasilitas yang rusak, dan menjamin transparansi hukum serta operasional agar setiap investor merasa aman," tegasnya.
Sebagai langkah awal, PT SUP berencana melaksanakan soft launching The Umalas Signature pada Oktober 2025.
"Kami percaya bahwa penyelesaian konflik ini akan menjadi titik balik penting dalam perjalanan The Umalas Signature dan menjadi contoh nyata bahwa kepastian hukum tetap bisa ditegakkan," tutupnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kuasa Hukum BT, Gede Pasek Suardika belum memberikan respon. (*)
Editor : I Gede Paramasutha