BALIEXPRESS.ID– Polsek Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, mengungkap kasus pencurian ayam yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui bernama I Gede Kastawa, 49, asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Ia disebut-sebut merupakan residivis dan beraksi di sejumlah lokasi.
Informasi yang diperoleh Bali Express (Jawa Pos Group), sebelum ditangkap polisi, Kastawa sempat dipergoki warga di wilayah Tiblun, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu, warga melihatnya melintas di Jalan Raya Kintamani–Singaraja dengan membawa karung mencurigakan. Warga mencoba menghentikannya.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario enggan berhenti. Dia pun ditendang warga hingga terjatuh.
Dalam kondisi panik, Kastawa kabur meninggalkan motor dan karung berisi 16 ekor ayam yang diduga hasil curian dan beberapa barang lainnya. Warga sempat melakukan pengejaran, namun gagal.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Kintamani. Polisi bergerak cepat.
Berbekal ciri-ciri dari barang yang ditinggalkan di lokasi, siang harinya pelaku berhasil ditangkap saat berjalan terseok-seok di wilayah Desa Bantang, Kintamani.
Hasil pemeriksaan polisi, saat ditendang warga, pelaku diduga baru saja beraksi di Dusun Sabang, Desa Belantih.
Dugaan itu diperkuat dengan laporan dua warga setempat, yakni I Wayan Kerta,57, dan I Wayan Jamin,62.
Keduanya mengaku kehilangan ayam di lokasi berbeda pada malam yang sama.
Kerta mengetahui ayam aduannya hilang saat mendatangi pondoknya pada Rabu pagi.
Pintu pondok yang sebelumnya terkunci gembok sudah terbuka dan terlihat bekas congkelan.
Delapan ekor ayam aduannya raib, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp4 juta.
Sementara Jamin mengaku kehilangan enam ekor ayam yang diliarkan, terdiri dari tiga ayam betina, enam anak ayam, dan seekor pejantan.
Ia baru menyadarinya saat hendak memberi makan. Kedua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa dikonfirmasi Jumat (5/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini mengingat banyaknya kasus pencurian ayam di wilayah Kintamani belakangan ini.
“Pelaku mengambil ayam di dalam pondok dengan cara mencongkel pintu pondok dan mengambil ayam di dalam sangkar pada malam hari,” jelas Dwi Puja terkait modus yang dilakukan Kastawa. (*)
Editor : I Made Mertawan