BALIEXPRESS.ID – DPRD Provinsi Bali terus menunjukkan peran aktifnya dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada masyarakat serta relevan dengan perkembangan zaman.
Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna ke-317 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Senin (8/9), yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat ini dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dan Waki Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra.
Pandangan Gubernur Bali Wayan Koster, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, mendapat perhatian khusus dari pimpinan dan anggota DPRD Bali.
Kedua Raperda ini dinilai sangat penting karena menyangkut kepentingan publik, baik dalam sektor transportasi pariwisata maupun tata kelola pemerintahan.
Dalam penyampaiannya, Giri Prasta menekankan bahwa perkembangan sektor pariwisata Bali telah memunculkan kebutuhan besar terhadap transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional.
Baca Juga: Pabean Buleleng, Pelabuhan yang Hampir Menjadi Singapura
Kehadiran layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi memang memberi kemudahan bagi wisatawan, namun juga menimbulkan sejumlah persoalan yang harus diatur dengan bijak.
“Pesatnya perkembangan sektor pariwisata menimbulkan kebutuhan yang tinggi akan layanan transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan profesional. Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi, yang menjadi salah satu alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan. Namun, di sisi lain, keberadaan layanan daring ini menimbulkan sejumlah permasalahan, diantaranya: masih ditemukan kendaraan menggunakan plat luar daerah, adanya angkutan pariwisata tanpa izin, persaingan tidak sehat, hingga konflik antara transportasi lokal dan penyedia aplikasi,” ujar Giri Prasta.
Menurutnya, DPRD Bali bersama Pemprov Bali harus hadir memberikan regulasi yang mampu melindungi pelaku usaha lokal, memastikan adanya kepastian hukum, dan menjaga nilai-nilai budaya Bali.
Dengan Raperda ini, diharapkan keberadaan layanan transportasi online khusus pariwisata bisa lebih tertib, terstandar, serta tetap memberi ruang bagi pengusaha transportasi lokal untuk berkembang.
Selain sektor transportasi, DPRD Bali juga memberikan perhatian serius pada tata kelola pemerintahan yang transparan melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem informasi di lingkungan pemerintah, mendorong partisipasi publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Sebagaimana kita pahami bersama, Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Perda ini nantinya dapat menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang cepat, dan tepat serta mendorong meningkatnya literasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi secara bijak dan produktif,” tegas Giri Prasta.
Baca Juga: Sosok Susilo Wonowidjojo, Pemilik Gudang Garam yang Disorot di Tengah Isu PHK Massal
Ia juga menambahkan, DPRD Bali bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memberdayakan Komisi Informasi Provinsi agar berfungsi lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa informasi secara adil dan independen.
Tidak hanya itu, keterbukaan informasi publik juga dipandang sebagai gerakan bersama yang melibatkan masyarakat sipil, media, akademisi, hingga sektor swasta, sehingga prinsip transparansi dapat diterapkan secara luas dan konsisten.(***)
Editor : Rika Riyanti