Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Gianyar Terima Pelimpahan Tersangka Pencurian dan Barang Bukti

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 9 September 2025 | 18:31 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan tersangka kasus pencurian berinisial K.N.P. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan tersangka kasus pencurian berinisial K.N.P. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan tersangka kasus pencurian berinisial K.N.P. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.

Serah terima tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejari Gianyar, Senin (8/9/2025), dipimpin Jaksa Penuntut Umum Sabila Anissa Sari, dan disaksikan pejabat terkait.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di sebuah vila di Jalan Suweta, Ubud, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan hasil penyidikan, K.N.P. diduga kuat melakukan pencurian di lokasi tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Usai menerima pelimpahan, tim jaksa penuntut umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk memperlancar proses hukum, jaksa menetapkan penahanan terhadap K.N.P. selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka. Komitmen kami adalah menghadirkan proses hukum yang berkeadilan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa kasus tersebut ke persidangan dan mengawalnya hingga terbit putusan pengadilan. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#tersangka #gianyar #pelimpahan #barang bukti #kejari