BALIEXPRESS.ID – Agenda sidang lanjutan perkara narkotika yang menyeret nama warga negara Ukraina, Roman Nazarenko, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali Senin (9/9). Sidang tersebut memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Tim kuasa hukum terdakwa, Aditya Fatra, MH., dan Rico Ardika Panjaitan, SH., secara tegas menyampaikan bahwa klien mereka bukanlah bandar ataupun bos pabrik narkoba di Bali, sebagaimana dituduhkan jaksa. Melainkan, korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut mereka, dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal produksi dan peredaran narkotika sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah.
“Dari keseluruhan fakta persidangan, yang terbukti hanyalah bahwa terdakwa adalah penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika,” ujar Aditya Fatra dalam pembacaan pleidoi.
Pihak kuasa hukum menilai banyak keterangan saksi yang lebih bersifat asumtif ketimbang faktual. Mereka menegaskan, tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Nazarenko berperan aktif dalam kegiatan produksi narkoba, apalagi dalam jaringan peredaran internasional sebagaimana dituduhkan.
“Keterangan saksi-saksi lebih banyak mengarah pada dugaan, bukan fakta yang dapat menjerat klien kami,” imbuh Rico Ardika Panjaitan. Lebih jauh, dalam pleidoinya, tim pembela juga mengajukan sejumlah hal yang meringankan.
Antara lain, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif sepanjang proses hukum, serta mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa Roman adalah tulang punggung keluarga di negara asalnya. Selain itu, kuasa hukum menyinggung peran terdakwa yang justru membantu aparat Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika lintas negara.
Dari keterangan Nazarenko, pihak berwenang berhasil mengembangkan penyidikan hingga ke luar negeri dan menangkap bandar besar di Thailand.
“Hal ini semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim, bahwa kejujuran terdakwa telah memberikan manfaat besar dalam penegakan hukum,” terang Aditya Fatra.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi pidana berat tidak mencerminkan rasa keadilan.
Mereka mengingatkan asas hukum in dubio pro reo, bahwa dalam keadaan ragu, seharusnya hukum berpihak kepada terdakwa. Karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim mengedepankan aspek kemanusiaan dan menjatuhkan vonis rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Harapan kami, majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan kacamata yang lebih jernih. Bahwa klien kami bukanlah pelaku utama dalam jaringan peredaran narkoba, melainkan seorang penyalah guna yang justru bisa diselamatkan melalui rehabilitasi. Tuntutan jaksa jelas tidak proporsional dan tidak berpihak pada prinsip keadilan,” tutup Rico Ardika Panjaitan dalam pembelaannya.
Sementara itu, usai sidang, Roman Nazarenko menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia, atas situasi yang terjadi.
Dia menyatakan, dirinya bukanlah aktor dari kasus ini, melainkan sebagai korban perbuatan seseorang.
"Saya dijerumuskan oleh Oleg Tkachuk sebagai orang yang melakukan semua ini, dan saya dijerumuskan dalam situasi ini yang saya tidak tahu sebelumnya," tandasnya. Ia pun tidak mengetahui dimana sekarang sosok Oleg Tkachuk yang disebutnya sebagai dalang sebenarnya dari produsen narkoba tersebut. (*)
Editor : I Gede Paramasutha