Akademisi Hukum Institut Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.Hum mengatakan jika urusan tata ruang sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa kawasan lindung, sempadan sungai, dan daerah rawan bencana harus steril dari bangunan.
Yoga menyebut jika di Bali sendiri, sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRW serta Perda terbaru Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur ruang untuk 20 tahun ke depan.
Bahkan, ada juga Perda Zonasi (Nomor 8 Tahun 2015) yang menegaskan mana kawasan yang boleh, boleh bersyarat, atau sama sekali dilarang dibangun.
Sayangnya, praktik di lapangan sering tak sejalan. Kawasan hijau berubah jadi hotel atau vila, sempadan sungai dijejali bangunan, sementara drainase dan pengelolaan limbah justru tertinggal.
“Akibatnya, air hujan yang dulu bisa meresap ke tanah, kini hanya mencari jalan pintas: mengalir deras, menabrak permukiman, dan berubah menjadi banjir”
Di sisi lain, Bali sesungguhnya punya falsafah luhur: Tri Hita Karana. Falsafah ini mengajarkan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lingkungan.
Sayangnya, nilai ini makin sering hanya dipakai sebagai jargon budaya, bukan landasan nyata dalam kebijakan pembangunan. Kalau benar Tri Hita Karana dijadikan pedoman, mustahil kawasan resapan air dibiarkan berubah jadi beton.
“Desa Adat sebenarnya punya instrumen awig-awig yang bisa menjaga harmoni tata ruang lokal. Tetapi dalam praktiknya, suara adat sering kalah oleh kepentingan ekonomi yang lebih besar. Akhirnya, regulasi modern dan kearifan lokal sama-sama tak berdaya di hadapan hasrat pembangunan instan,” kata Yoga.
Bencana banjir kali ini harus menjadi titik balik. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak bisa lagi sekadar membanggakan dokumen RTRW.
Yoga menyebut, yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang nyata: audit ulang semua izin bangunan di kawasan rawan bencana, pencabutan izin yang melanggar aturan, hingga keberanian memberi sanksi kepada pelanggar tata ruang.
Di saat bersamaan, Desa Adat harus diajak lebih aktif. Awig-awig bisa dijadikan benteng sosial untuk menolak pembangunan di zona rawan bencana.
Jika aturan formal bersinergi dengan kearifan lokal, Bali punya peluang besar untuk kembali pada jati dirinya, yakni membangun dengan harmoni, bukan dengan mengorbankan alam.
Di luar soal tata ruang, satu hal yang tak kalah serius adalah masih lemahnya penanganan sampah di Bali. Sampah plastik, organik, hingga limbah rumah tangga sering kali berakhir di sungai dan selokan karena sistem pengelolaan yang tidak tuntas.
Ketika hujan deras datang, aliran air terhambat oleh tumpukan sampah, membuat banjir semakin parah. Ini masalah klasik yang belum kunjung tuntas, TPA penuh, sistem pemilahan di hulu tidak berjalan, dan kesadaran masyarakat belum sepenuhnya terbentuk.
Seharusnya pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Itu berarti menyiapkan infrastruktur pemilahan sampah sejak rumah tangga, memperkuat peran bank sampah, serta memastikan regulasi tentang larangan pembuangan sampah sembarangan benar-benar ditegakkan.
Selama pola penanganan sampah masih tambal sulam, setiap hujan deras akan kembali mengingatkan kita betapa rapuhnya sistem ini.
Dengan kondisi seperti itu, banjir bukan hanya akibat hujan deras atau perubahan iklim, tetapi juga buah dari kelalaian dalam mengelola ruang dan limbah.
Kombinasi tata ruang yang amburadul, infrastruktur drainase yang minim, dan sampah yang dibiarkan menyumbat aliran air menjadikan bencana seperti yang kita alami hari ini semakin sulit dihindari.
Bencana banjir yang kita saksikan hari ini seharusnya menjadi momentum untuk berbenah, bukan sekadar menyesali. Dua hal mendasar yakni penataan ruang yang tertib dan pengelolaan sampah yang serius adalah kunci untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Pemerintah perlu berani menegakkan aturan tata ruang tanpa kompromi, sekaligus menata ulang strategi pengelolaan sampah agar tidak berhenti pada jargon dan kebijakan setengah matang.
Di sisi lain, masyarakat juga harus mengambil peran, mulai dari kesadaran membuang sampah pada tempatnya, ikut mengawasi izin pembangunan, hingga mendukung gerakan berbasis kearifan lokal yang berlandaskan Tri Hita Karana.
“Jika pemerintah dan rakyat bergerak bersama, Bali tidak hanya akan keluar dari siklus bencana, tetapi juga bisa menjadi contoh bagaimana hukum, budaya, dan kepedulian sosial mampu berjalan seirama untuk menjaga harmoni dengan alam,” pungkasnya. (dik)
Editor : I Putu Mardika