BALIEXPRESS.ID- Polemik pemecatan dua aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng ditanggapi langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Sutjindra memastikan surat keputusan (SK) pemecatan yang sudah ditandatangani tidak akan ditarik kembali.
Dua orang yang dipecat sebagai ASN berinisial GA dan WA. Keduanya diberhentikan setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi sanksi.
“Ada Bapek yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi itu (pemecatan),” jelas Sutjidra, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, sebelum mengambil keputusan akhir, Pemkab Buleleng juga telah meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu," tegas Sutjidra.
Sutjidra juga menepis anggapan bahwa pemecatan tersebut dipicu kasus perzinahan.
Ia menekankan bahwa persoalan yang mendasarinya adalah laporan perselingkuhan, bukan perbuatan zina.
“Itu kan berdasarkan laporan perselingkuhan yang dilaporkan oleh istrinya. Jadi bukan soal perzinahan,” ucapnya.
Sementara itu, penyidikan polisi atas dugaan perzinahan yang menyeret GA dan WA telah dihentikan karena tidak cukup bukti.
Kendati demikian, kuasa hukum kedua mantan ASN tetap meminta Bupati mencabut SK pemecatan. (*)
Editor : I Made Mertawan