BALIEXPRESS.ID – Aksi nekat seorang pria asal Tangerang berujung jeruji besi. Patar Predrick Pardosi (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat usai mencuri lima unit handphone milik temannya sendiri di Apartemen Ganidha, Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Baca Juga: Jenazah Suwandi Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah, 4 Korban Masih Dinyatakan Hilang
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 23.45 WITA, dan langsung dilaporkan oleh korban bernama Dion (23), asal Medan.
Dalam laporannya, Dion mengaku mengalami kerugian hingga Rp 25 juta setelah mendapati lima unit iPhone miliknya raib dari laci tempat penyimpanan barang berharga.
“Korban baru tiba dari Medan dan menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan, dengan bekas bercak kaki di lantai. Setelah dicek, lima HP-nya hilang,” ungkap AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, Senin (15/9).
Baca Juga: Selamat Jalan Suwandi, Jenazah Korban Banjir ke-18 Ditemukan di Sungai Banjar Pohgading, Denpasar
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat di bawah pimpinan Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H., pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap keesokan harinya, Jumat (12/9/2025) pukul 20.00 WITA.
Dari hasil interogasi, Patar mengakui mencuri HP korban seorang diri, memanfaatkan situasi karena pernah menginap di kamar korban dan mengetahui kebiasaan serta letak barang berharga di dalamnya.
“Pelaku meminjam kunci kamar kepada security apartemen dengan dalih pernah tinggal di sana, lalu masuk saat korban tidak berada di tempat,” jelas AKP Sukadi.
Setelah berhasil mencuri, pelaku mengaku menggadaikan kelima HP tersebut dan menggunakan hasilnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Karate Buleleng Kembali Perkasa, Cetak Tiga Kali Juara Umum Beruntun
Polisi saat ini tengah melacak keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan.
Pelaku dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum security yang memberikan kunci kamar.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk keberadaan barang bukti dan kemungkinan pelaku melakukan pencurian di tempat lain,” tegas AKP Sukadi.
Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Wiwin Meliana