BALIEXPRESS.ID - Kasus sengketa Apartemen The Umalas Signature kini menyeret nama Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Kombespol Rachmat Hendrawan sampai ke meja hijau.
Kapolda Bali Irjen Daniel dan Dansat Brimob Kombes Rachmat digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pengusaha Budiman Tiang. Sidang perdana pun resmi digelar pada Senin (15/9).
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim I Wayan Suarta, Ni Kadek Kusuma Wardani, dan Theodora Usfunan. Sementara itu, pihak penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office, yakni Gede Pasek Suardika alias GPS, Kadek Cita Ardana Yudi, dan Komang Nila Adnyani.
Dalam gugatannya, Budiman Tiang melalui GPS dan timnya menuding Kapolda Irjenpol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Kombespol Rachmat Hendrawan telah melakukan tindakan di luar kewenangan dengan mengerahkan pasukan Brimob bersenjata lengkap untuk membantu salah satu pihak dalam sengketa perdata.
Tindakan ini, menurut kuasa hukum penggugat, merupakan bentuk "eksekusi swasta" yang merugikan kliennya sebagai pemilik sah Hak Guna Bangunan (SHGB) apartemen.
Pasek menjelaskan, peran disposisi dari Kapolda dan surat perintah dari Dansat Brimob menjadi dasar pengerahan Brimob ke lokasi apartemen.
Kehadiran aparat berujung pada kerusakan fasilitas, termasuk pemutusan listrik, karena seolah memberi kesempatan bagi pihak lawan untuk merusak properti.
"Tidak ada permintaan pengadilan, tidak ada pula permintaan resmi dari pemerintah. Semua bukti mengarah ke permintaan dari pihak swasta. Dengan kata lain, aparat negara dijadikan centeng," tegas Pasek.
Gugatan ini juga menyoroti Surat Perintah Nomor Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025 yang dinilai sebagai bukti kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan.
Selain kerugian materiil, Budiman Tiang juga menduga adanya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus ini.
Pada sidang perdana itu pula, tim kuasa hukum penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda. Pasek Suardika beralasan bahwa yang digugat adalah pribadi Kapolda dan Dansat Brimob, bukan institusi kepolisian.
"Kami keberatan ada kuasa dari Bidkum Polda kecuali yang bersangkutan memiliki kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sebab yang kami gugat oknum polisi bernama Irjen.Pol. Daniel Adityajaya, SH.,S.IK.,M.Si dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.IK. yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tandas Pasek.
Ia menambahkan, gugatan akan tetap ditujukan kepada Daniel dan Rachmat meskipun mereka kelak tidak lagi menjabat sebagai Kapolda atau Dansat Brimob.
Menanggapi keberatan ini, majelis hakim meminta agar hal tersebut disampaikan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Sidang diakhiri dengan penetapan Ida Bagus Bamadewa Patiputra sebagai hakim mediasi. Sidang mediasi ini dijadwalkan akan berlangsung pada 29 September 2025 mendatang, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan ini.
Ia menegaskan bahwa pengerahan Brimob di lokasi merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan (harkamtibmas).
Menurut Ariasandy, kehadiran Brimob adalah atas adanya permintaan untuk mengantisipasi bentrokan fisik.
Ia membantah Brimob bersenjata lengkap, melainkan hanya senjata yang melekat sebagai bagian dari pengamanan. Ia memastikan petugas tidak ada yang membawa peluru tajam.
"Yang ingin kami tegaskan bahwa yang digugat hari ini oleh penggugat, itu berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang kami laksanakan. Itu merupakan kewajiban Polri untuk melayani semua setiap permintaan dari masyarakat," jelas Ariasandy.
Ia menambahkan, pengerahan Brimob bertujuan untuk mencegah bentrokan antara dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan.
"Kapasitas Polri turun, yaitu menjaga jangan sampai bentrok antara kedua belah pihak dan itu tidak terjadi," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha