BALIEXPRESS.ID – Polemik pemecatan dua mantan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng, GA dan WA, terus bergulir.
Setelah resmi diberhentikan karena dugaan perselingkuhan, kini kuasa hukum keduanya membawa persoalan ini ke ranah legislatif.
Baca Juga: Youtuber Aisar Khaledd Mendadak Badmood Saat Bantu Korban Banjir di Bali, Gegara Celetukan Ibu Ini
Pada Senin pagi (15/9/2025), kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, bersama keluarga dan perwakilan LSM Gema Nusantara, mendatangi kantor DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.
Dalam audiensi tersebut, Sudarma meminta DPRD Buleleng ikut mendorong agar Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng terkait pemecatan GA dan WA ditinjau kembali.
Ia menilai, keputusan Bupati I Nyoman Sutjidra cacat prosedural dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami pertegas, Pak Bupati belajar hukum dulu. Perzinahan sama perselingkuhan konotasinya beda. Jangan pertontonkan kebodohan di depan publik,” tegas Sudarma.
Sudarma merujuk pada laporan perzinahan yang dilayangkan oleh LW, istri GA, kepada Polres Buleleng. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Pemuda 20 Tahun Tewas Usai Kejar-kejaran, Motor Ditendang hingga Hantam Tiang Listrik
Dengan dasar itu, Sudarma menilai, tidak seharusnya pemecatan dilakukan, apalagi tanpa putusan hukum tetap.
Ia menyebut keputusan tersebut tidak mencerminkan asas umum pemerintahan yang baik dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Apabila tuduhan tidak terbukti secara hukum, SK itu seharusnya dicabut. Kalau tidak, kami siap menempuh jalur hukum sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.
Tak hanya jalur hukum, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur politik, termasuk wacana pemakzulan terhadap Bupati Buleleng.
“Apabila ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela oleh bupati, tidak menutup kemungkinan kami minta pemakzulan,” kata Sudarma.
Baca Juga: Curi Motor Sambil Gendong Balita, Aksi Pencurian di Kuta Selatan Terekam CCTV
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara, menyatakan bahwa DPRD terbuka terhadap semua aspirasi masyarakat.
“Kami akan sampaikan hasil audiensi ini ke Ketua DPRD dan membahasnya secara kelembagaan. Kami akan ambil tindakan yang terukur agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” jelas Jayadi.
Sebelumnya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyatakan pemecatan GA dan WA sudah sesuai dengan prosedur. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Buleleng dan mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, desakan agar SK tersebut ditinjau ulang kini semakin kuat. Konflik ini berpotensi menjadi polemik panjang, apalagi jika benar-benar masuk ke ranah hukum dan politik tingkat daerah.
Editor : Wiwin Meliana