Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres di Tengah Sorotan Ijazah Gibran, DPR: Ini Bertentangan dengan Etika Demokrasi

Wiwin Meliana • Selasa, 16 September 2025 | 19:10 WIB

KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

BALIEXPRESS.ID – Di tengah sorotan publik terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menerbitkan kebijakan yang dianggap kontroversial.

Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, lembaga penyelenggara pemilu itu resmi menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden kini dikategorikan sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik.

Baca Juga: Kasus Catcalling di Tabanan Berujung Mediasi, Mandor Minta Maaf dan Pindahkan Pelaku

Dokumen-dokumen yang kini tidak dapat diakses publik tersebut termasuk:

Profil singkat capres/cawapres

Laporan harta kekayaan

Ijazah pendidikan

Kebijakan ini memicu gelombang kritik, terutama karena bertepatan dengan ramainya gugatan terhadap keabsahan ijazah Gibran, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Hadapi Gugatan Ijazah Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk Tiga Pengacara Top dari AK Law Firm

Gugatan tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nilai ganti rugi fantastis mencapai Rp125 triliun.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan KPU tersebut. Menurutnya, informasi mengenai calon pemimpin seharusnya terbuka untuk publik, bukan malah ditutup-tutupi.

“Ini sangat disayangkan. Di negara demokrasi, pejabat publik harus transparan. Kalau orang melamar kerja saja harus lampirkan CV dan ijazah, apalagi calon pemimpin negara,” ujar Dede, dikutip pada Senin (15/9/2025).

Dede menegaskan, satu-satunya data pribadi yang pantas dirahasiakan hanyalah data medis, bukan dokumen administratif seperti ijazah atau laporan kekayaan.

Ia menyatakan bahwa Komisi II DPR akan segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai landasan dari keputusan tersebut.

Baca Juga: Menggali Kearifan Sastra Bali: Menyemai Pendidikan Bahasa dan Sastra Agama Yang Berjati Diri

Dede Yusuf juga membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemilu, guna mengembalikan prinsip transparansi dalam proses demokrasi. Menurutnya, regulasi yang membatasi hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Kalau publik tidak bisa tahu latar belakang capres dan cawapres, bagaimana mereka bisa memilih dengan cerdas? Ini justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem,” tambahnya.

Tak sedikit pihak menilai kebijakan KPU ini terkesan melindungi pihak tertentu, apalagi setelah muncul gugatan soal ijazah Gibran yang sedang dalam proses hukum.

Meski belum ada pernyataan resmi dari KPU soal hubungan kebijakan ini dengan kasus Gibran, waktu penerbitan keputusan tersebut memicu kecurigaan di tengah masyarakat.

Editor : Wiwin Meliana
#kpu #ijazah #capres cawapres #dokumen rahasia