Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Soal “Iuran Wajib” ASN untuk Banjir, Koster: Sukarela Tanpa Paksaan, Tapi Patokan Nominal Wajar

Rika Riyanti • Kamis, 18 September 2025 | 20:11 WIB

Beredar iuran wajib ASN di pemprov Bali untuk bencana banjir
Beredar iuran wajib ASN di pemprov Bali untuk bencana banjir

BALIEXPRESS.ID– Gubernur Bali, Wayan Koster, menanggapi beredarnya pesan di WhatsApp yang ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kewajiban berdonasi membantu korban banjir 10 September 2025.

 Pesan tersebut berisi ketentuan besaran iuran berdasarkan jabatan atau golongan, dari Rp2 juta untuk direktur atau kepala dinas hingga Rp150 ribu untuk PPPK, serta mewajibkan semua ASN ikut berpartisipasi. Pesan tersebut bahkan menekankan bahwa data-data para ASN telah dipegang oleh Gubernur Bali.

Baca Juga: Polsek Nusa Penida Asah Kesiapan Pasukan Dalmas Lewat Latihan Rutin

Koster menegaskan bahwa donasi yang dimaksud sejatinya bersifat sukarela, bukan kewajiban dengan nominal tertentu.

“Itu dana gotong royong sukarela, tadi saya juga menerima bantuan sukarela dari OJK Rp 100 juta, dari direksi BPD Bali Rp 200 juta, kemudian dari pegawai BPD Rp 400 juta. Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana, dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari, dan itu sukarela. Kalau mau ikut silakan, kalau nggak juga nggak apa-apa,” jelas Koster saat diwawancara di Pasar Kumbasari, Kamis (18/9).

Terkait adanya pesan yang mencantumkan besaran iuran berbeda sesuai jabatan, Koster menilai hal itu wajar namun tetap tidak bersifat memaksa.

Baca Juga: Beachwalk Shopping Center: Bangkit Bersama Melalui Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir di Bali

“Lho, lho, iya dong. Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya, Rp 50 juta ngasi, kan ada kerelaan saja. Kalau nggak segitu juga nggak apa-apa, nggak juga nggak masalah,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Wakil Gubernur Bali telah diarahkan untuk ikut berdonasi dengan jumlah tertentu.

“Pak Wagub sudah saya kasi tahu paling nggak Rp 25 juta. Waktu Covid-19 juga saya lakukan hal yang sama. Ada yang namanya kemanusiaan, gitu. Apa yang masalah?” ujarnya.

Menjawab pertanyaan soal dasar hukum atau Surat Keputusan (SK) dalam penggalangan donasi, Koster menegaskan tidak diperlukan aturan formal.

“Gak perlu SK, ngapain ribet? Itu juga OJK sm BPD ngasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya, semua juga gotong royong. Kalian juga kalau mau gotong royong bagus, gitu,” tegasnya.

Baca Juga: Kisah Tragis PMI Asal Tejakula Meninggal di Turki, 4 Tahun Merantau Kini Jenazah Dipulangkan Berkat Donasi

Adapun terkait pertanyaan mengapa tidak menggunakan dana dari pungutan wisatawan asing (PWA), Koster menjelaskan bahwa PWA sudah memiliki peruntukan khusus.

“Bukan, kalau PWA itu ada peruntukannya untuk budaya dan lingkungan. Sudah ada peruntukannya sendiri untuk desa adat, sudah,” kata Koster.(ika)

Editor : Wiwin Meliana
#donasi #wayan koster #asn #tanpa paksaan