BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam rangka memperkuat sinergi pembentukan produk hukum daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (18/9/2025).
Kerja sama ini mencakup pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi, hingga bantuan hukum. Selain itu juga meliputi pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan hukum, pelayanan administrasi hukum umum, serta perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Bupati Satria menegaskan, kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum daerah yang inovatif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. “Kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran hukum, pelayanan, serta perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki Klungkung seperti kain Endek Cepuk, Rang Rang, dan produk wayang Kamasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, mengapresiasi capaian Klungkung yang dinilai progresif dalam pembangunan hukum daerah. Berdasarkan data 2025, seluruh desa (53 desa) dan 6 kelurahan di Klungkung sudah memiliki Posyankumhamdes.
Bahkan, Klungkung tercatat sebagai kabupaten tercepat di Bali yang melaksanakan program tersebut dan satu-satunya yang menganggarkan Posbankum secara resmi melalui Peraturan Bupati.
Eem juga menyebutkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) Klungkung menunjukkan tren positif, dari 96,96 persen pada 2024 menjadi 97 persen di 2025. “Angka ini mencerminkan konsistensi dan komitmen Klungkung dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional,” katanya. (*)