BALIEXPRESS.ID – Temuan pabrik material konstruksi milik warga negara Rusia di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali terus menuai reaksi keras.
Setelah DPRD Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) mengungkap adanya bangunan ilegal dan sertifikat tanah di kawasan hutan negara, kini giliran anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, yang angkat suara.
Baca Juga: Hutan Negara Bali Diserobot, DPRD Temukan Pabrik WN Rusia Hingga Sertifikat Ilegal
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Nyoman Parta mendesak sejumlah pejabat terkait untuk memberikan penjelasan atas kasus yang mencoreng wajah tata kelola lingkungan di Bali tersebut.
Melalui akun media sosialnya, Nyoman Parta menyentil sejumlah pihak untuk segera memberikan klarifikasi di antaranya Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Kepala BPN Kanwil Bali, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
“Mohon jelaskan duduk persoalannya,” tulis Nyoman Parta, dikutip pada Jumat (19/09/2025).
Nyoman Parta menilai, temuan ini sangat serius dan menyangkut marwah penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kedaulatan negara atas kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali dalam inspeksi lapangan menemukan bahwa pabrik tersebut berdiri di wilayah hutan negara, yang menurut Sekretaris Pansus, Dewa Rai, tidak seharusnya bisa disertifikatkan.
“Sejak saya menjadi anggota DPRD tahun 2004, baru kali ini ada sertifikat tanah di kawasan hutan negara,” ujar Dewa Rai, Rabu (17/9/2025).
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bahkan menuding Satpol PP Bali lamban dalam bertindak terhadap bangunan ilegal tersebut.
“Ada apa dengan Satpol PP Bali? Kenapa baru bergerak setelah kami desak?” tegasnya.
Pansus juga menyebut bahwa pembangunan ilegal dan pengurugan di kawasan Tahura telah menyebabkan terganggunya jalur resapan air, yang memperparah banjir bandang di wilayah tersebut.
Dengan semakin banyaknya sorotan terhadap kasus ini, publik kini menanti klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, sebagaimana didesak oleh Nyoman Parta.
Editor : Wiwin Meliana