Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bali Kaget Hutan Mangrove di Sanur Jadi Lokasi Usaha, Langsung Minta Ditutup

Wiwin Meliana • Jumat, 19 September 2025 | 20:04 WIB

DPRD Bali bersama Pol PP saat melakukan sidak di kawasan Sanur. (DPRD Bali)
DPRD Bali bersama Pol PP saat melakukan sidak di kawasan Sanur. (DPRD Bali)

BALIEXPRESS.ID – DPRD Provinsi Bali dibuat terkejut usai menemukan kawasan hutan mangrove di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, dialihfungsikan menjadi lokasi usaha komersial.

 Padahal, kawasan tersebut seharusnya menjadi zona konservasi dan daerah resapan air.

Baca Juga: Animasi “Ikan Mas Tur Dedari” Karya Mahasiswa Bali Gung Adhistya Viral, Warganet Sebut Kelas Internasional

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan ini.

“Fungsi mangrove itu sebagai daerah resapan air. Kalau berfungsi optimal, banjir bisa dicegah. Tapi sekarang banyak yang dialihfungsikan jadi usaha. Inilah yang jadi masalah,” ujar Supartha usai melakukan sidak, Kamis (19/9/2025).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pansus DPRD Bali, ditemukan sejumlah kegiatan industri dan ruko berdiri di tengah kawasan mangrove.

Baca Juga: Dipastikan Hadir, Menteri Agama Siap Resmikan Institut Mpu Kuturan, Dirjen Bimas Hindu Sebut Persiapan sudah Matang

Yang paling mencolok adalah sebuah usaha manufaktur milik investor asing asal Rusia yang memproduksi material infrastruktur untuk hotel dan vila.

“Manajemennya tidak bisa menunjukkan izin. Karena itu langsung kami minta ditutup. Tidak boleh beroperasi tanpa dokumen resmi,” tegas Supartha.

Menurutnya, alih fungsi kawasan mangrove ini berkontribusi besar terhadap genangan dan banjir musiman, karena resapan alami tertutup oleh beton dan aktivitas bisnis.

Masih di hari yang sama, Pansus DPRD Bali juga melakukan peninjauan ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tohpati, yang merupakan jalur penting dari Tukad Ayung hingga kawasan Mall Bali Galeria.

Baca Juga: Polres Jembrana Pastikan Makanan Program MBG Polri Aman dan Bergizi

Hasilnya, DPRD Bali kembali menemukan pelanggaran berupa bangunan komersial di sempadan sungai, yang jelas melanggar aturan tata ruang dan berisiko mempersempit aliran air.

“Bangunan di sepanjang sungai harus dibongkar. Kami minta Balai Wilayah Sungai Bali-Nusa Penida segera melayangkan surat teguran kepada pengusaha yang melanggar,” kata Supartha.

Terkait dengan pelanggaran yang ditemukan di dua titik tersebut, DPRD Bali berencana mengevaluasi status kepemilikan tanah, perizinan usaha, dan zonasi ruang di wilayah Sanur dan Tohpati. BPN dan instansi teknis lainnya akan dipanggil dalam waktu dekat.

Baca Juga: ASDP Luncurkan Layanan B2B Distribusi Logistik B3 dengan Jalur Khusus

Pansus juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang di kawasan konservasi, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan Bali.

“Jangan sampai Bali kehilangan kawasan lindung hanya karena kepentingan bisnis jangka pendek,” tutup Supartha.

 

Editor : Wiwin Meliana
#hutan mangrove #sanur #dprd bali #Alih Fungsi