BALIEXPRESS.ID – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek properti The Umalas Signature yang menjerat terdakwa Budiman Tiang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/9) malam.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, SH., MH., berlangsung sejak pukul 18.30 Wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewa Anom Rai, menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Direktur PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Charles B. Siringo Ringo.
Dalam kesaksiannya, Charles mengungkap adanya sejumlah transaksi keuangan yang melibatkan terdakwa Budiman Tiang.
Menurut Charles, dari laporan keuangan perusahaan tahun 2019, PT SUP tercatat pernah mentransfer dana dengan keterangan “pembayaran DP tanah Umalas” dan “pembayaran tanah Umalas” senilai Rp6,8 miliar kepada Budiman Tiang.
“Saya tidak mengetahui peristiwa sebelum 2024, tetapi dari laporan keuangan 2019 ada transfer kepada saudara terdakwa sebesar Rp6,8 miliar,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Selain soal aliran dana, Charles juga menyinggung Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT SUP dan Budiman Tiang. Dalam perjanjian itu, terdakwa disebut menyerahkan manfaat serta pengelolaan tanah untuk kepentingan komersial dengan kompensasi Rp475 juta.
Ia menambahkan, dua pihak asing bernama Stan dan Igor turut terlibat dalam kerja sama penjualan unit bersama terdakwa.
Awalnya proyek The Umalas Signature dirancang sebagai usaha rumah kos dengan sekitar 50 unit.
Namun, menurut Charles, rencana tersebut bergeser setelah Budiman Tiang meyakinkan Stan dan Igor agar membeli seluruh saham PT SIP—pemilik 99% saham PT SUP—sehingga mereka berdua memperoleh kendali penuh atas perusahaan.
Charles menegaskan, berdasarkan PKS, PT SUP diberi kewenangan penuh untuk membangun, mengelola, dan mengurus seluruh perizinan proyek, sementara Budiman Tiang menerima kompensasi Rp475 juta.
“PKS itu disusun oleh terdakwa bersama direksi lama, bukan oleh Stanislav maupun Igor. Bahkan uang kompensasi berasal dari pihak Budiman sendiri,” ujarnya.
Sidang malam itu berlangsung cukup alot. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa mendesak saksi memberikan penjelasan rinci soal alur dana dan mekanisme perjanjian.
Sementara JPU menggali lebih jauh soal kemungkinan adanya kerugian bagi PT SUP dan mitranya, Magnum Estate International.
Kasus The Umalas Signature bermula dari laporan dugaan penipuan dalam pengelolaan proyek hunian eksklusif di kawasan Umalas, Badung.
Budiman Tiang diduga memanfaatkan kepemilikan saham untuk menguasai penuh proyek setelah pembayaran lunas, lalu menghalangi PT SUP maupun Magnum Estate mengakses area tersebut.
Ia bahkan dituding menyewakan unit-unit bangunan melalui perusahaan miliknya, Annata, sehingga keuntungan mengalir ke rekening pribadi serta afiliasinya. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi kunci, Stanislav, yang sebelumnya tertunda. (*)
Editor : I Gede Paramasutha