BALIEXPRESS.ID- Aksi nekat seorang pemuda berinisial SIKK,25, asal Kediri, Tabanan, berakhir, Bali, berakhir di kantor polisi.
Ia ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bali saat tengah membawa paket narkoba di Desa Nyitdah, Tabanan, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Dari tangan SIKK, polisi mengamankan sabu seberat 1,4 kilogram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat total 155,57 gram netto. Jika dirupiahkan, barang itu mencapai Rp2,5 miliar.
“Jumlah ini diperkirakan bernilai Rp2,5 miliar dan setara menyelamatkan 533 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant.
Pemeriksaan intensif membongkar fakta mengejutkan. Ternyata SIKK bukan pemain baru.
Ia sudah dua kali menjalankan misi serupa atas perintah seorang bandar berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada April lalu, SIKK menerima Rp15 juta setelah mengedarkan 1 kilogram sabu di Bali.
Selang empat bulan kemudian, ia kembali menjemput 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.
Barang itu kemudian dipecah dan disebarkan ke titik-titik rawan peredaran seperti Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, hingga Pecatu. Dari aksi kedua, ia menerima bayaran Rp20 juta.
Godaan upah puluhan juta rupiah membuat SIKK terjebak lebih jauh dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Kini, ia hanya bisa menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi Rutan Polda Bali.
Sementara itu, polisi masih memburu bandar berinisial S yang diyakini beroperasi dari luar Bali.
“Polda Bali berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram ini,” tegas Radiant.
SIKK dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)
Editor : I Made Mertawan