BALIEXPRESS.ID – Suasana sempat memanas saat berlangsungnya Paruman Agung Penetapan Kelian Desa Adat Bugbug Periode 2025–2030 pada Minggu (21/9/2025), namun berhasil diredam berkat pendekatan persuasif yang dilakukan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba.
Paruman yang digelar di Wantilan Desa Adat Bugbug ini awalnya berjalan sesuai rencana. Namun, menjelang dimulai sekitar pukul 07.00, sejumlah warga yang dipimpin oleh Bandesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik, mendatangi lokasi bersama ratusan krama untuk menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Ketegangan sempat meningkat ketika orasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, I Gede Putra Arnawa memancing reaksi dari kedua pihak. Kontak fisik ringan berupa aksi saling dorong sempat terjadi antara warga dan pecalang yang berjaga.
Melihat kondisi tersebut, Kapolres Karangasem yang sejak awal berada di lokasi, langsung mengambil langkah preventif. Ia menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan menghindari tindakan yang bisa memperkeruh situasi. Personil gabungan dari Polres Karangasem dan unsur TNI pun disiagakan untuk memastikan keamanan tetap terjaga.
Dengan pendekatan dialog dan komunikasi yang intensif bersama para prajuru desa adat, Kapolres akhirnya mengusulkan agar kegiatan Paruman Agung dihentikan sementara untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar. "Pendekatan dan strategi negosiasi yang diterapkan akhirnya membuahkan hasil. Perlahan, warga mulai tenang dan suasana kembali kondusif," tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Kedua pihak pun menyepakati langkah ini dan secara bertahap membubarkan diri secara damai. "Kami mengimbau seluruh pihak untuk terus mengutamakan musyawarah, dialog konstruktif, serta menjadikan jalur hukum sebagai solusi utama bila terjadi perbedaan pendapat," imbaunya.
Situasi yang sebelumnya sempat memanas, kembali kondusif berkat kepemimpinan dan pendekatan humanis dari Kapolres Karangasem. Hingga saat ini, jajaran Polres Karangasem masih terus memantau perkembangan di lapangan serta mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana