Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengancuk Kaung Syarat Medesa Adat Tegak di Julah

I Putu Mardika • Selasa, 23 September 2025 | 01:42 WIB

Penyarikan Desa Adat Julah, Jro Penyarikan Nengah Tenaya
Penyarikan Desa Adat Julah, Jro Penyarikan Nengah Tenaya
BALIEXPRESS.ID-Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng mengatur syarat untuk menjadi krama desa adat tegak.

Ada empat syarat yang dilewati oleh krama yang sudah menikah di Julah. Diantarana membayar uang pecingkrem, pengancuk kaung dan menyerahkan tikar selembar.

Penyarikan Desa Julah, Jro Nengah Tenaya, 64 menjelaskan saat krama Julah yang sudah menikah secara otomatis masuk krama desa adat tegak. Ini menjadi awal bagi mereka untuk ngayah di Desa Adat Julah.

Baca Juga: Siapapun Bekingnya Ditindak Tegas dan Keras, Rapat Kerja Pansus Dengan Gubernur

Syarat masuk medesa tegak ini juga sudah diatur dalam awig awig desa adat. Krama akan diterima menjadi krama desa adat tegak setelah menunaikan sejumlah persyaratan. 

Pertama, membayar uang pecingkrem sebanyak 200 uang kepeng yang berfungsi sebagai uang pangkal bagi keanggotaan desa adat.

Kedua, Krama juga membayar uang pengancuk kaung sebanyak 200 kepeng yang berfungsi sebagai yang pangkal untuk membayar jasa babi pejantan (kaung) milik desa adat.

Pembayaran ini amat penting, karena desa adat memiliki hak monopoli untuk mengusahakan jasa babi pejantan, tidak semata-mata karena alasan sosial eknomi, tetapi juga karena alasan religius magis.

Baca Juga: WADUH! Lahan Sawah di Karangasem Menyusut 161 Hektar dalam Setahun

Ketiga, menyerahkan tikar selembar yang digunakan untuk alas duduk di pura (bale dana) wadah (bakul) dan dasar (potongan tempurung kelapa) dua buah yang digunakan untuk peralatan ritual di Pura.

Keempat, mereka juga harus menyerahkan sesajen untuk dipersembahkan di pura Desa. Persembahan itu dipimpin oleh kubayan. Tujuannya adalah melaporkan kepada para dewa bahwa yang bersangkutan telah memenuhi segala persyaratan yang diperlukan sebagai krama desa adat.

“Ketika syarat ini terpenuhi, krama yakin bahwa Ida Sesuhunan akan menerima pengabdian krama tegak, sehingga bisa menjalankan tugas-tugasnya baik secara skala dan niskala,” ungkapnya. (dik)

 

 

Editor : I Putu Mardika
#krama #tejakula #Julah #Pengancuk Kaung #buleleng