BALIEXPRESS.ID– Ketua Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset dan Perizinan) DPRD Bali Made Suparta teriak. Usai melakukan rapat pemanggilan BPN Bali, BWS Bali Penida, Tahura (Taman Hutan Raya) terungkap fakat menyakitkan bagi Bali. Mangrove sudah “diperkosa” bahkan mafia tanah mangrove terus geriliya. Hingga saat ini 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di area mangrove atau tahura Ngurah Rai.
“Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit, jadi harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” ungkap Suparta.
Baca Juga: Banggar DPRD Tabanan Dorong Pemkab Maksimalkan BTT untuk Penanganan Bencana
Politisi asal Tabanan ini mengatakan, banyak mafia yang mengincar area Tahura Ngurah Rai. Baginya ini terjadi karena lahan strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir by pass Ngurah Rai mencapai miliaran. Kemudian para mafia ini memanfaatkan pihak – pihak yang memohon area lahan Tahura. Setelah terbit sertifikat, ada pihak yang “menadah” atau membeli dengan harga relative masih murah. Kemudian pemain ini yang mengelola dan nantinya dijual mahal atau cari untung besar. “Ini Sudah seperti sindikat. Melibatkan banyak kalangan sampai oknum pemerintah. Bahkan ini akan terus terjadi, jika tidak ada efek jera sampai dipenjarakan,” sambung politisi yang Ketua Fraksi PDIP di DPRD Bali ini.
Suparta mengatakan tidak habis pikir sampai BPN mau menerbitkan SHM. Padahal jelas – jelas sudah melanggar. Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan. Mesti tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. “Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu. Sudah ada ancaman pidananya. Mesti segara dibongkar dan dipenjarakan, para pemainnya,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.
Baca Juga: Hadiri Evaluasi Tahunan MPP Badung, Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan
Suparta akan mengejar dari 106 SHM yang terbit di BPN. Akan diminta total luasannya, kemudian dikejar siapa saja yang mengajukan permohonan lahan hutan mangrove yang sedang berproses. Termasuk siapa yang memohon diawal dari 106 SHM, kemudian berpindah tangan ke siapa lagi. “Ada juga tukar guling, pasti ada permainan. Kita bongkar semua mafia, bahkan saya denga rada info bahwa satu penguasaha tiba – tiba mampu menguasai 60 hektar lebih hutan mangrove. Akan kami usut,” janjinya. “Siapa pemain lapangan, siapa yang menadah lahan – lahan ini, siapa aktor intelektual, siapa unsur pemerintah yang bermain, wajib diberikan ganjaran hukuman,” cetus politisi berlatar advokat ini.
Sebelumnya Pansus TRAP melakukan rapat dengan BPN. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta dengan jajaran Pansus, misalnya Ketut Rohchineng, Somvir dan lainnya. Yang dipanggil adalah Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging, termasuk Kepala BPN Badung dan BPN Denpasar. Hadir juga pihak Tahura (Taman Hutan Raya), PUPR Bali dan lainnya.
Suparta mengatakan desa – desa yang dilewati Tahura adalah Sanur Kauh, Sidakarya, Pedungan dan lainnya. Kemudian di Badung ada Benoa, Tanjang Benoa, Kuta, Kedonganan dan lainnya.
Yang heboh adalah, Ketika BPN Bali Made Daging menjawab ada terbit sertifikat di wilayah lahan Mangrove yang mencapai 106 sertifikat. Kondisi ini membuat rapat menjadi tambah tegang. Ketika dikejar luasananya oleh Suparta, pihak BPN belum bisa memastikan total luasa dari 106 sertifikat. “Luasan sertifikat ada yang 60 are, 50, 40, 25 are. Totalnya berapa,” ujar Suparta menohok. “Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kilah Made Daging.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Jegu Diserahkan ke Kejari Tabanan, Kerugian Negara Capai Rp850,5 Juta
Dan ternyata terkait bule Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, dengan PT Greenblocks Sustainable Building, diakui juga menjadi salah satu sertifikat yang terbit. BPN awalnya ingin mengarahkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat. Namun Suparta tak kalah akal, dia mampu mengupas dan menguliti BPN. “Bapak jangan hanya ingin mengatakan bahwa itu Sudah bersertifikat. Yang menjadi masalah utama adalah, kenapa sertifikat bisa terbit di lahan Tahura Ngurah Rai? Atau lahan mangrove,” cetusnya.
Suparta mengatakan, kanan kiri dan belakang lahan itu masih tetap mangrove. Jika mangrove pasti adalah perairan. Dan jelas secara eksisting diawal tidak ada tanah kapur. Jadi sudah ada pemadatan jalan dan sudah ada pengurukan. “Bapak sudah ke lokasi seolah – olah ingin memberikan Gambaran bahwa lahan itu sah dan sudah bersertifikat. Pertanyaan kanan kiri belakang masih mangrove, itu berarti lahan mangrove. Mangrove tumbuh di air atau di batu?,” tanya politsi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. “Di air pak,” jawab Kepala BPN Bali Daging.
“Yang jadi masalah sudah jelas, lahan itu diuruk pakai kapur, dipadatkan. Kasarnya sudah melakukan reklamasi secara illegal. Lahan tahura sudah beralih fungsi,” cetusnya. “Jadi pertanyaannya, kenapa ada mohon lahan mangrove BPN malah mengeluarkan sertifikat?,” tandasnya. Pertanyaan ini tidak mampu dijawab tuntas oleh BPN.
Suparta kemudian membeberkan Undang – Undang 27 tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil. Jelas disampaikan hutan mangrove atau bakau mesti mendapatkan perlindungan. Mesti tetap menjadi Kawasan konservasi dan hutan lindung. “Tidak boleh beralih fungsi, tidak boleh dipotong, tidak boleh diuruk. Jika dilanggar ada ancaman pidana sampai 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, jelas itu,” tegas politisi yang adalah advokat senior ini.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pemindahan Susrama Pembunuh Jurnalis Radar Bali ke Nusa Kambangan
Dengan fakta – fakta ini, Kesimpulan pertemuan adalah. Pihak Pansus berharap polisi dan Kejaksaan untuk mengusut kasus ini. Kemudian tegas Suparta meminta dinas perizinan terkait agar tidak menertibkan izin di 106 sertifikat yang awalnya mangrove menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian berharap nanti lahan itu bisa dikembalikan ke mangrove. “Agar Kembali fungsinya menjadi green belt (sabuk hijau), alih fungsi lahan tahura ini menjadi salah satu penyebab banjir. Karena air terbendung oleh bangunan, harus nyambung dari daratan dan lautan bertemu di Kawasan mangrove,” tegasnya.
Mal Bali Galeria gimana? “Segera kami akan panggil. Intinya semua harus tuntas satu – satu, sambil terus kami akan melakukan pengecekan dan sidak – sidak,” jawabnya.
Seperti halnya berita sebelumnya, sempat heboh ada lahan mangrove dikuasai oleh orang Rusia dan ada Sungai masuk Gedung Mal Bali Galeria. Selain juga ada hasil sidak pelanggaran lain.
Editor : Wiwin Meliana