Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Remaja 15 Tahun di Buleleng Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal Kintamani Jadi Tersangka

I Made Mertawan • Rabu, 24 September 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (net)
Ilustrasi pelecehan seksual (net)

BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret korban seorang remaja 15 tahun di Buleleng, Bali, kini berubah arah.

Setelah sekitar bulan penyelidikan, Satreskrim Polres Buleleng menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Bukan TPPO.

Tersangka berinisial IWK, 43, asal salah satu desa di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Tersangka sudah ditahan . Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Sudah kami lakukan penetapan dan penahanan tersangka pada 19 September 2025. Inisial tersangka IWK, 43, asal Kintamani, Kabupaten Bangli,” ujar Kanit IV PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, Selasa (23/9/2025).

Awalnya kasus ini dilaporkan sebagai TPPO. Namun, keterangan lima saksi justru menguatkan bahwa tidak ada indikasi perdagangan orang.

Saksi yang mengantar korban mengaku tidak menerima imbalan apa pun. Justru tindak pidana menguat terhadap pelanggaran Pasal 81 UU TPKS.

"Saksi belum ada yang mengarahkan ke pasal perdagangan orang. Untuk itu kami masih dalami juga," jelas Agus.

Kasus bermula pada Rabu (2/4/2025) dini hari. Dua pria, GA dan A, diamankan warga setelah mengantar KA,15, untuk bertemu dengan IWK di wilayah Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Pertemuan itu diketahui hasil janjian lewat aplikasi MiChat.

Korban KA menerima Rp250 ribu dari IWK usai pertemuan. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut lantas melapor ke polisi.

Dari situlah penyelidikan panjang bergulir hingga IWK resmi tersangka dan kini ditahan. (*)

Editor : I Made Mertawan
#Kintamani #bangli #kekerasan seksual