BALIEXPRESS.ID- Sebanyak tujuh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangli, Bali, dipastikan batal melanjutkan proses pengangkatan.
Dari jumlah itu, satu orang meninggal dunia, sementara enam lainnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum dapat SK.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra membenarkan hal tersebut.
Menurut Mahindra, keenam calon yang mundur sudah resmi mengunggah surat pengunduran diri melalui sistem. Mereka mundur karena memilih pekerjaan lain.
Bagi pemerintah, hal itu tidak menjadi masalah karena itu hak setiap calon PPPK paruh waktu.
Mereka juga tidak perlu diganti, proses tetap berjalan. Justru, keputusan itu menjadi konsekuensi bagi yang mundur.
Sesuai regulasi, mereka yang telah mengundurkan diri dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
“Sanksinya berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama 2 tahun,” jelas Mahindra dikonfirmasi pada Selasa (23/9/2025).
Sementara itu disinggung terkait calon PPPK paruh waktu lainnya di Bangli, Mahindra memastikan semuanya sudah melengkapi berkas administrasi.
Batas akhir pemberkasan pada Senin (22/9/2025). Saat ini, mereka tinggal menunggu penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Target Oktober SK sudah keluar, SK dari BKN,” sebut pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.
Mahindra menambahkan, awalnya terdapat 1.508 calon PPPK paruh waktu dinyatakan lulus seleksi yang digelar pada pertengahan Mei 2025.
Mereka merupakan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bangli yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
“Awalnya ada 1.508 orang, kini berkurang satu karena meninggal dan enam lainnya mengundurkan diri,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan