Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polemik Uang Makan PNS, Kadis Kesehatan Bali Tegaskan Bukan Tak Dibayar, Memang Tidak Dianggarkan Sejak 2021

Wiwin Meliana • Rabu, 24 September 2025 | 20:50 WIB

Kadiskes Bali beri klarifikasi soal polemik uang makan PNS
Kadiskes Bali beri klarifikasi soal polemik uang makan PNS

BALIEXPRESS.ID— Polemik seputar tidak diterimanya uang makan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gde Anom.

Baca Juga: Sindiran Puan Maharani soal Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo–Gibran Dua Periode: Pemilu Masih Jauh

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2025), Kadiskes menegaskan bahwa sejak tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran untuk uang makan bagi PNS, termasuk tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit milik Pemprov Bali.

“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” tegas dr. Gde Anom.

Lebih lanjut, dr. Anom menjelaskan bahwa meskipun uang makan dihapus sejak 2021, Pemprov Bali tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan ASN, salah satunya melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: Cerita Perubahan dari Banjar Kerta Petasikan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan: Saat Warga Ambil Peran Soal Sampah

“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai rumah sakit, selain TPP juga ada tambahan jasa pelayanan atau Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” ungkapnya.

Ia pun berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan dapat memahami kebijakan ini, serta menyarankan agar komunikasi lebih terbuka jika ada keluhan atau aspirasi dari pegawai.

“Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan masing-masing rumah sakit, atau langsung ke Dinas Kesehatan,” pintanya.

Memperkuat pernyataan Kadiskes, Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menjelaskan bahwa penghapusan uang makan tersebut mengacu pada regulasi nasional, khususnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Baca Juga: KEREN! Tak Hanya Kebakaran, Damkar Klungkung Selamatkan HP Pelajar dari Got

“Dalam Permendagri tersebut memang tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.

Meskipun ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan bagi ASN, namun ketentuan itu hanya berlaku untuk ASN di kementerian dan lembaga yang dibiayai melalui APBN, bukan pemerintah daerah yang menggunakan APBD.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, dan Plt. Direktur RS Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, yang menegaskan bahwa sejak 2021 tidak ada kebijakan pembayaran uang makan bagi pegawai di rumah sakit mereka.

Dengan penjelasan dari para pejabat terkait, dapat disimpulkan bahwa tidak adanya uang makan bagi ASN Pemprov Bali bukan karena pelanggaran atau kelalaian, melainkan karena perubahan kebijakan dan penyesuaian anggaran berdasarkan aturan nasional.

Baca Juga: Janji Manis Irjen Krishna Murti, Sempat Ajak Kompol Anggraini Nikah Siri, Tapi Ditolak

Sebagai kompensasi, Pemprov Bali telah menyesuaikan tunjangan lain untuk menjaga kesejahteraan para pegawai, khususnya mereka yang bekerja di sektor layanan kesehatan.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #pns #uang makan #kadiskes