BALIEXPRESS.ID- Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, tahun Anggaran 2023–2024, kini memasuki tahap lanjutan.
Setelah menetapkan satu tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Polres Tabanan kembali melakukan pendalaman penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, Rabu (24/9/2025), menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.
Teddy mengatakan bahwa akan ada penambahan tersangka. Namun demikian, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Penambahan tersangka baru ada, tapi kami masih dalam proses penyelidikan dan masih mengumpulkan keterangan dari saksi untuk melengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).
Dilanjutkan Teddy, hingga saat ini sudah ada sebanyak 32 orang saksi yang sudah diperiksa.
Mereka terdiri dari unsur internal pemerintahan Desa Jegu dan pihak-pihak luar yang berkaitan dengan kasus ini.
“Tersangka pertama sudah mengembalikan uang sekitar Rp 72 juta dan kami sudah serahkan sebagai barang bukti tahap 2 (pelimpahan ke kejaksaan),” tambah Teddy.
Seperti diketahui, tersangka IGPPW, Kaur Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, ditahan setelah diduga menilap Rp850,5 juta dana desa tahun anggaran 2023–2024.
Modusnya, tersangka mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa.
Sepanjang 2023, ia melakukan 18 kali transfer senilai Rp267,5 juta, dan pada 2024 sebanyak 46 kali transfer senilai Rp583 juta.
Dengan kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking desa, IGPPW juga memanipulasi bukti transaksi agar namanya tidak tercantum.
Kecurigaan baru muncul Oktober 2024 saat honor kegiatan desa sering terlambat dibayarkan, hingga saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu. (*)
Editor : I Made Mertawan