BALIEXPRESS.ID– Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang menyebut dugaan pencurian organ jantung dalam proses otopsi Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat (23).
Pihak rumah sakit dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh prosedur dilakukan sesuai standar medis dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Misteri Kematian WNA Australia di Bali: Dipulangkan Tanpa Jantung, Begini Kronologi Lengkapnya
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Kepala Instalasi Forensik RSUP Ngoerah, dr. Kunthi Yulianti, Sp.F., dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025).
Ia didampingi Direktur Medik dan Keperawatan, dr. I Made Darmajaya, Sp.B, Sp.BA, Subsp.D.A(K), MARS, FIAFS, serta dokter forensik dr. Nola Margareth Gunawan, Sp.F., yang turut menangani kasus Byron.
Menurut dr. Kunthi, otopsi terhadap jenazah Byron dilakukan pada 4 Juni 2025, atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara. Pemeriksaan dilakukan secara medicolegal yakni jenis otopsi yang bertujuan untuk kepentingan hukum dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
“Dalam otopsi medikolegal, menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ secara utuh, sampel jaringan, dan cairan tubuh guna dilakukan pemeriksaan penunjang,” ujar dr. Kunthi.
Baca Juga: HAI Badung Chapter Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir di Bali
Prosedur ini, lanjutnya, dilakukan demi kepentingan analisis mikroskopis jaringan (patologi anatomi) maupun uji toksikologi, yang hanya bisa dilakukan apabila organ tersedia dalam kondisi utuh.
Menanggapi laporan keluarga yang menyebut jantung Byron hilang saat jenazah tiba di Australia, dr. Kunthi menegaskan bahwa jantung memang sempat diambil untuk pemeriksaan detail karena ditemukan adanya indikasi yang memerlukan analisis lebih lanjut.
“Jantung memang kami ambil secara utuh karena pada beberapa kasus, kelainan tidak bisa dikenali tanpa pengamatan mikroskopis. Proses ini memakan waktu lebih panjang, sekitar satu bulan,” terangnya.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung Byron telah dikembalikan ke Australia. Hal ini dilakukan setelah prosedur patologi anatomi dinyatakan lengkap.
“Pengembalian organ dilakukan setelah jenazah diterbangkan kembali ke negara asal. Ini adalah prosedur normal dalam proses otopsi medikolegal yang membutuhkan waktu lebih lama,” ujar dr. Kunthi.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa seluruh organ yang diambil, termasuk jantung, tercatat secara resmi dalam dokumen medis, termasuk laporan otopsi dan Visum et Repertum. Tidak ada satupun prosedur yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan penyidik.
Baca Juga: Kebakaran Pura Melanting di Sukawati, Warga Bunyikan Kentungan untuk Minta Bantuan
“Kami tegaskan bahwa tidak ada praktik pencurian organ dalam kasus ini. Semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan hukum, tercatat secara resmi, dan berada dalam pengawasan penyidik,” tutup dr. Kunthi.
Sementara itu, pihak Polres Badung masih melanjutkan proses penyelidikan untuk menelusuri kejanggalan lain dalam kematian Byron James Dumschat, termasuk mencari tiga saksi kunci yang terakhir bersama korban. Dugaan penyebab kematian sejauh ini mengarah pada intoksikasi alkohol dan obat, bukan kekerasan fisik.
Editor : Wiwin Meliana