Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jenazah WNA Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, Keluarga Tuntut Keadilan

Wiwin Meliana • Kamis, 25 September 2025 | 15:38 WIB

Keluarga WNA Australian yang meninggal di Bali menuntut keadilan
Keluarga WNA Australian yang meninggal di Bali menuntut keadilan

BALIEXPRESS.ID-Keluarga Byron James Dumschat (23), Warga Negara Asing asal Australia yang ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di kawasan Kerobokan, Bali, menyatakan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus yang dinilai penuh kejanggalan dan minim transparansi.

Baca Juga: Wabup Alit Sucipta Hadiri Karya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

 Melalui kuasa hukum dari Malekat Hukum Law Firm, keluarga menyampaikan keberatan atas berbagai prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit maupun kepolisian Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh tim hukum, yakni Ni Luh Arie Ratna Sukasari, I Gusti Ngurah Bayu Pradana, Anna Fransiska Santoso, serta I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, disebutkan bahwa hasil otopsi yang dilakukan di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) memang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.

Namun, keluarga merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai waktu pasti kematian, apakah Byron meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit.

Baca Juga: RSUP Prof. Ngoerah Bantah Isu Pencurian Jantung WNA Australia, Tegaskan Semua Prosedur Sesuai SOP

"Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan kuat adanya kematian yang tidak wajar, yang belum tersentuh secara menyeluruh oleh penyidik," ujar Ni Luh Arie dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (25/9/2025).

Keluarga juga menyoroti lambannya respon aparat kepolisian. Polres Badung baru mulai menindaklanjuti kasus ini pada 30 Mei 2025, atau empat hari setelah korban ditemukan meninggal. Itu pun, menurut tim hukum, setelah pihak keluarga melakukan desakan resmi.

"Tiga WNA yang bersama korban di vila saat kejadian, yakni Baily Peter Woods, Kristy Lee Pepperell, dan Jade Emeleah Lucas, diketahui sudah meninggalkan Bali tanpa pernah dimintai keterangan secara resmi. Padahal mereka adalah saksi kunci," imbuhnya.

Kuasa hukum menyayangkan belum adanya tindakan konkret dari pihak berwenang Indonesia untuk meminta bantuan Konsulat Australia agar ketiga saksi kembali dan memberi kesaksian.

“Kami menuntut keterlibatan serius dari pihak berwenang lintas negara dalam mengungkap kebenaran,” tegas Ni Luh Arie.

Baca Juga: Misteri Kematian WNA Australia di Bali: Dipulangkan Tanpa Jantung, Begini Kronologi Lengkapnya

Polemik semakin mencuat ketika jenazah Byron dipulangkan ke Australia. Berdasarkan laporan dari The Queensland Coroners Court, orang tua korban, Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, menemukan bahwa jantung anak mereka tidak disertakan dalam pemulangan jenazah.

“Ini bukan sekadar prosedur medis. Ini menyangkut etika dan kemanusiaan. Hampir empat minggu setelah kematian, keluarga baru tahu bahwa jantung Byron masih berada di Bali,” ujar kuasa hukum.

Jantung tersebut akhirnya dikirim kembali ke Queensland, Australia, pada 11 Agustus 2025, setelah keluarga melayangkan surat resmi ke RSUP Prof. Ngoerah dan rumah sakit terkait pada 7 Agustus 2025.

Namun, keluarga juga mengaku diminta menanggung biaya tambahan sekitar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut.

“Saat ini, jantung korban sedang diuji DNA-nya untuk memastikan keasliannya,” ucap I Gusti Ngurah Bayu Pradana.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan berhenti menuntut kejelasan. Mereka meminta Polres Badung untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk analisis rekaman CCTV, transaksi keuangan sebelum kematian, serta pemanggilan saksi-saksi yang belum diperiksa.

Baca Juga: HAI Badung Chapter Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir di Bali

Di sisi lain, mereka juga menuntut klarifikasi terbuka dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah terkait pengambilan organ jantung tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada keluarga.

“Klien kami tidak hanya kehilangan putra mereka, tetapi juga kehilangan hak untuk diperlakukan secara hormat oleh institusi hukum dan medis. Ini bukan sekadar persoalan medis, ini soal keadilan,” kata Anna Fransiska Santoso.

Hingga kini, penyebab pasti kematian Byron James Dumschat masih menyisakan tanda tanya besar. Kuasa hukum menekankan bahwa keluarga korban tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.

"Keluarga bersumpah akan terus memperjuangkan keadilan hingga semua fakta terkuak," tutupnya.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#keadilan #keluarga #WNA Australia #meninggal #jantung