SINGARAJA, BALI EXPRESS - Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Buleleng memperingati 65 Tahun Hari Tani Nasional di lokasi konflik agraria, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Rabu (24/9/). Aksi tersebut berlangsung penuh dinamika dengan suara-suara lantang petani yang menuntut keadilan atas lahan yang mereka garap selama puluhan tahun.
Perayaan Hari Tani kali ini tidak dilakukan di gedung megah atau aula resmi pemerintah. Sebaliknya, para petani memilih Sekretariat Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran sebagai lokasi utama. Tempat ini bukan sembarang lokasi, melainkan salah satu titik Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Bali yang hingga kini status redistribusi tanahnya masih belum jelas.
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh yang selama ini setia mendampingi perjuangan petani. Di antaranya advokat senior Agus Samijaya, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati, aktivis Ngurah Karyadi, serta tokoh petani Pemuteran M. Rasyid dan Nengah Kisid dari Serikat Petani eks Transmigran Timor-Timur (Timtim).
Kehadiran mereka memberikan semangat moral bagi para petani yang sudah puluhan tahun menunggu kepastian hukum atas tanah garapan dan pemukiman mereka.
Dalam acara tersebut, satu per satu petani menyuarakan keluh kesah mereka. Nengah Suini, perwakilan petani Pemuteran, menuturkan bahwa lahan yang sudah digarap sejak lama terancam hilang karena namanya tidak tercakup dalam skema penyelesaian yang ditawarkan pemerintah.
“Kami ini sudah puluhan tahun menggarap tanah, tapi tetap tidak dianggap. Bahkan nama kami tidak masuk dalam skema penyelesaian. Apakah adil seperti itu?” keluhnya.
Ia juga mempertanyakan peran wakil rakyat di DPRD yang dinilai absen ketika rakyat membutuhkan suara mereka. “Kemana wakil-wakil rakyat itu yang tidak bisa memperjuangkan nasib kami?” tegasnya.
Puncak acara ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap petani oleh Ni Made Indrawati dari KPA Bali. Ia menegaskan bahwa Hari Tani Nasional adalah momentum penting untuk kembali mengingatkan negara tentang kewajiban menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
“UUPA adalah tonggak sejarah sekaligus hukum agraria nasional yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, demi tercapainya tujuan konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujar Indrawati.
Menurutnya, reforma agraria adalah agenda strategis untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Namun, ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran yang sudah berjalan setahun belum menunjukkan keseriusan melaksanakan reforma agraria sejati.
Di Bali, kata Indrawati, konflik agraria di dua LPRA – Desa Pemuteran (eks HGU Margarana) dan Banjar Adat Bukit Sari, Sumberklampok (petani eks Timtim) – masih mandek tanpa kepastian.
“Pemerintah pusat dan daerah harus serius. Petani sudah menunggu puluhan tahun dengan cara sopan santun untuk mendapat hak mereka,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, petani mendesak pemerintah agar menyelesaikan redistribusi lahan di dua LPRA utama di Buleleng, menolak penggusuran terhadap petani penggarap, menolak kehadiran Bank Tanah yang dianggap memperkeruh konflik, mencabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya, mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memberatkan petani kecil dan segera membentuk badan pelaksana reforma agraria di tingkat daerah.
Mereka juga menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria sebagai payung hukum pelaksana reforma agraria yang komprehensif.
Advokat senior Agus Samijaya menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar wacana, tetapi mandat konstitusi yang harus dijalankan.
“Tidak ada tawar-menawar lagi. Tanah-tanah negara harus segera didistribusikan kepada petani dan nelayan yang selama ini sudah menggarapnya. Itu hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, reforma agraria harus dilaksanakan berbasis tiga reformasi: aset, akses, dan hukum. “Tanpa itu, petani akan terus menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak,” tegasnya. ***
Editor : Dian Suryantini