Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Vonis Bebas Pemicu Kerusuhan, Sidang Pembunuhan di PN Gianyar Mencekam, Keluarga Korban Mengamuk

I Wayan Ananda Mustika Putra • Jumat, 26 September 2025 | 16:42 WIB

situasi Sidang putusan kasus pembunuhan tragis I Made Agus Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, pada Kamis (25/9).
situasi Sidang putusan kasus pembunuhan tragis I Made Agus Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, pada Kamis (25/9).

BALIEXPRESS.ID—Sidang putusan kasus pembunuhan tragis I Made Agus Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, pada Kamis (25/9) pagi, berakhir ricuh.

Keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan gejolak emosi, terutama setelah Majelis Hakim menyatakan salah satu terdakwa, I Putu Sudarsana, divonis bebas murni.

 Baca Juga: Bank BPD Bali Raih Dua Penghargaan Stellar Workplace Award 2025, Kinerja Cemerlang dengan Laba Rp873,76 Miliar

 Melihat terdakwa yang dituduh ikut serta dalam pengeroyokan mematikan itu dibebaskan, suasana ruang sidang langsung memanas.

Keluarga korban sontak berteriak dan mengamuk mendekati kursi para terdakwa, memaksa sidang sempat terhenti. Aparat keamanan harus bekerja keras untuk menenangkan keributan agar persidangan bisa dilanjutkan.

 Baca Juga: Kematian Tragis Brigadir Esco Ditangan Istri: Pengacara Protes Penahanan Briptu Rizka, Bantah Isu Perselingkuhan

 Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kepada dua terdakwa utama.

I Komang Indrajita dan I Made Tole Yuliarta divonis 15 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 13 tahun.

 Namun, fokus kemarahan keluarga tertuju pada I Putu Sudarsana, yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Ia justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

 Baca Juga: Anggota DPRD Bangli Desak Pemetaan Ulang Desa Wisata di Kabupaten

 Paman korban, I Ketut Ariawan, menyatakan kekecewaannya. "Kami tidak puas dengan vonis bebas itu, karena menurut kami dia juga berperan dalam kasus ini," ujarnya dengan nada geram.

 Menanggapi putusan yang kontroversial ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menyatakan apresiasinya terhadap vonis 15 tahun bagi dua terdakwa yang lebih tinggi dari tuntutan.

 Namun, ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan ditempuh.

 Baca Juga: Istri Brigadir Esco Diduga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara Yakin Eksekusi Tak Sendirian

"Kami mengapresiasi hakim memutus dua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan dan kita akan langsung ajukan kasasi terkait dengan putusan bebas salah satu tersangka lainnya," tegasnya usai persidangan.

 Kasus ini sendiri berawal dari insiden sepele, yakni cekcok di jalan akibat senggolan motor di Blahbatuh, Gianyar.

 Perselisihan ini berujung pada pengeroyokan brutal terhadap korban, yang menyebabkan I Made Agus Aditya meninggal dunia setelah ditusuk dengan gunting dan mengalami luka serius di leher.

 Baca Juga: Istri Brigadir Esco Diduga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara Yakin Eksekusi Tak Sendirian

 Keluarga korban kini menggantungkan harapan pada upaya kasasi Kejaksaan, berharap keadilan sejati dapat ditegakkan.(nan)

Editor : Wiwin Meliana
#gianyar #pengadilan negeri #sidang putusan #ricuh