BALIEXPRESS.ID—Sidang putusan kasus pembunuhan tragis I Made Agus Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, pada Kamis (25/9) pagi, berakhir ricuh.
Keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan gejolak emosi, terutama setelah Majelis Hakim menyatakan salah satu terdakwa, I Putu Sudarsana, divonis bebas murni.
Melihat terdakwa yang dituduh ikut serta dalam pengeroyokan mematikan itu dibebaskan, suasana ruang sidang langsung memanas.
Keluarga korban sontak berteriak dan mengamuk mendekati kursi para terdakwa, memaksa sidang sempat terhenti. Aparat keamanan harus bekerja keras untuk menenangkan keributan agar persidangan bisa dilanjutkan.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa kepada dua terdakwa utama.
I Komang Indrajita dan I Made Tole Yuliarta divonis 15 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 13 tahun.
Namun, fokus kemarahan keluarga tertuju pada I Putu Sudarsana, yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Ia justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Baca Juga: Anggota DPRD Bangli Desak Pemetaan Ulang Desa Wisata di Kabupaten
Paman korban, I Ketut Ariawan, menyatakan kekecewaannya. "Kami tidak puas dengan vonis bebas itu, karena menurut kami dia juga berperan dalam kasus ini," ujarnya dengan nada geram.
Menanggapi putusan yang kontroversial ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menyatakan apresiasinya terhadap vonis 15 tahun bagi dua terdakwa yang lebih tinggi dari tuntutan.
Namun, ia memastikan langkah hukum selanjutnya akan ditempuh.
"Kami mengapresiasi hakim memutus dua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan dan kita akan langsung ajukan kasasi terkait dengan putusan bebas salah satu tersangka lainnya," tegasnya usai persidangan.
Kasus ini sendiri berawal dari insiden sepele, yakni cekcok di jalan akibat senggolan motor di Blahbatuh, Gianyar.
Perselisihan ini berujung pada pengeroyokan brutal terhadap korban, yang menyebabkan I Made Agus Aditya meninggal dunia setelah ditusuk dengan gunting dan mengalami luka serius di leher.
Keluarga korban kini menggantungkan harapan pada upaya kasasi Kejaksaan, berharap keadilan sejati dapat ditegakkan.(nan)
Editor : Wiwin Meliana