Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sudah 6 Kali Curi Motor, Maling di Kuta Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

I Gede Paramasutha • Senin, 29 September 2025 | 21:39 WIB
DIRINGKUS: Maling motor inisial KAA kini ditahan di Mapolsek Kuta guna proses hukum lebih lanjut. (Bali Express/Istimewa)
DIRINGKUS: Maling motor inisial KAA kini ditahan di Mapolsek Kuta guna proses hukum lebih lanjut. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Masyarakat Kuta kini bisa sedikit bernafas lega. Maling motor yang kerap membuat resah di wilayah mereka telah diringkus oleh polisi, pada Minggu (28/9). Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial KAA, 25.

Bahkan, maling motor itu dapat hadiah dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, berupa letupan timah panas ke kakinya.

Pengungkapan kasus itu disampaikan oleh Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra.

Penangkapan ini bermula ketika Tim Unit Reskrim menemukan sepeda motor hasil curian di kawasan Kuta.

"Saat dilakukan pemantauan oleh tim kami, pelaku datang menghampiri motor tersebut," ujarnya, Senin (29/9).

Tak buang waktu, pihaknya langsung meringkus KAA. Namun, dalam proses pengembangan kasus, pelaku tidak kooperatif.

Bahkan, dia berusaha melawan petugas, hingga tindakannya membahayakan keselamatan anggota di lapangan. 

Oleh karena itu, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada maling itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tindakan tegas terukur mengacu kepada upaya melumpuhkan pelaku kejahatan yang tidak kooperatif dengan ditembak pada bagian kaki alias dihadiahi timah panas.

Saat diinterogasi, pria itu mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali.

"Yang bersangkutan mencuri empat kali di wilayah hukum Polsek Kuta dan dua kali di Denpasar Selatan," tutur mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Nmax berplat DK 6935 OW, satu unit Honda Beat Street DK 5276 FBM, dan satu unit Yamaha Xeon.

Atas perbuatannya, KAA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Agus menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan di wilayah Kuta,” tegasnya.

Perwira melati satu di pundak ini pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kuta yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.

“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata modus operandi pelaku adalah mengincar kendaraan bermotor yang masih terpasang kunci kontaknya. Hal ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” paparnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir meskipun hanya sebentar. Lalu, menggunakan kunci tambahan (gembok pengaman atau alarm) untuk menambah keamanan.

Selain itu, memarkir kendaraan di tempat yang aman, terang, dan diawasi CCTV atau petugas parkir. Segera melapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan terkait kendaraan bermotor. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#maling #timah panas #motor #kuta