BALIEXPRESS.ID — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali mengajukan pembatalan 11 sertifikat tanah yang terbukti berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Sejumlah lahan yang masuk dalam daftar tersebut bahkan digunakan sebagai fasilitas publik, termasuk sekolah negeri dan rumah warga.
Kepala DLHK Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan bahwa sesuai regulasi, kawasan Tahura hanya bisa digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti fasilitas religi atau bangunan strategis yang tidak bisa dihindari.
“Oleh regulasi peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan diakomodir untuk kebutuhan fasilitas religi. Satu bangunan strategis yang tidak dapat terelakkan. Di sana ada kurang lebih 30 titik. Saya sebut dua di antara 30 itu, satu kawasan showcase G20 baik di Wantilan maupun parkir. Yang kedua TPU Suwung, berstatus regional Sarbagita. Itu berdiri dan dibangun di atas kawasan tahura,” kata Rentin saat diwawancara usai mengikuti Rapat Pansus Tata Ruang bersama dengan DPRD Bali, Senin (29/9).
Baca Juga: Pansus Tata Ruang DPRD Bali Dorong Pembatalan 106 Sertifikat di Kawasan Pesisir
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ada pula bangunan sekolah yang rupanya berdiri di dalam kawasan Tahura setelah dilakukan pengecekan lapangan.
“Banyak, ada bangunan yang memang perumahan warga, yang mengejutkan ada sekolah, salah satu sekolah di Kabupaten Badung. Rupanya setelah kami crosscheck, awalnya disertifikatkan oleh Desa Adat. Desa adat melepas tanah itu kepada Pemkab Badung. Saat itu SMA-SMK masih urusan kabupaten. Oleh Pemkab Badung dibangun fasilitas sekolah. Yang dalam perjalanan SMA itu diserahkan kepada provinsi. Rupanya tanahnya masih dalam kawasan Tahura,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan pal batas Tahura yang rutin dievaluasi lima tahunan membuktikan lokasi sekolah hingga rumah warga berada di dalam kawasan konservasi.
“Bukti kami menyatakan itu ada di dalam kawasan Tahura, 11 item kami mohonkan kepada BPN untuk pembatalan. Patok PAL batas tahura itu jelas ada di dalam ruang belajar, di dalam halaman rumah warga, termasuk di beberapa fasilitas lainnya. Ini kan secara real dan nyata, titik koordinatnya ada, PAL itu kita evaluasi rutin dalam 5 tahun sekali. Itu perintah dari peraturan menteri kehutanan,” tegas Rentin.
Baca Juga: Sudah 6 Kali Curi Motor, Maling di Kuta Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
Terkait 106 sertifikat bermasalah yang mencuat dalam rapat Pansus Tata Ruang DPRD Bali, Rentin menegaskan sebagian di antaranya juga masuk dalam kawasan Tahura.
“Masuk, cuman tadi hasil rapat kesepakatan kita dengan BPN kita bentuk tim gabungan, tidak hanya BPN tetapi semua stakeholder yang terkait termasuk kami di DLKH dilibatkan untuk melakukan make sure, memastikan bahwa 106 sertifikat hak milik itu betul-betul ada di dalam kawasan Tahura. Ketika itu nyata di dalam kawasan tahura, kita lakukan tindakan untuk proses dibelanjut pembatalan untuk pencabutan sertifikat,” jelasnya.
Dari total 106 sertifikat, kata Rentin, 11 di antaranya sudah diajukan untuk pembatalan pada Maret lalu.
Sisanya masih akan didalami melalui pengecekan lapangan.
“Yang surat yang saya sebut Maret tadi itu baru 11. Karena dari rupanya dalam perjalanan kan selalu berkembang di abis. 106 itu 11-nya ada di dalamnya. Jadi sisa dari 11 itu besok kita dalami untuk lapangan, memastikan bahwa betul-betul berada di dalam kawasan Tahura,” terangnya.
Ia menegaskan mayoritas sertifikat yang dipersoalkan berstatus hak milik.
“106 itu semua SHM tapi besok kita pastikan cek kelapangan,” ujarnya.
Meski ada lahan yang dimanfaatkan sebagai sekolah dan masih beroperasi, Rentin memastikan proses hukum tetap berjalan dengan solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Ada win-win solution, mencari daerah dan tanah lain sebagai pengganti. Itu paling bijak. Tapi proses alurnya adalah sertifikat dibatalkan dulu. Setelah sertifikat dibatalkan, kembali kepada kawasan Tahura, setelah itu ada kebijakan bisa tukar, menukar atau tukar guling mencari tanah yang luasannya minimal sama. Biasanya satu berbanding satu atau satu berbanding dua atau lebih. Bahasa regulasinya minimal sama,” pungkasnya.(***)
Editor : Rika Riyanti