Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kapolres Tabanan Geram Oknum Anggota Jambret Pedagang, Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Wiwin Meliana • Kamis, 2 Oktober 2025 | 17:05 WIB

Oknum anggota Polsek Baturiti, Aiptu I Wayan Sudiadnyana ditangkap warga saat jambret kalung pedagang
Oknum anggota Polsek Baturiti, Aiptu I Wayan Sudiadnyana ditangkap warga saat jambret kalung pedagang

BALIEXPRESS.ID– Aksi kriminal yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencoreng nama institusi.

Seorang personel Polsek Baturiti, Aiptu I Wayan Sudiadnyana, ditangkap warga usai melakukan penjambretan terhadap seorang pedagang di wilayah Dusun Giri Loka, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Baca Juga: Garuda Muda Panggil Tiga Talenta Bali United untuk Persiapan SEA Games 2025

Dalam kejadian tersebut, pelaku yang diketahui menjabat sebagai PS Humas Polsek Baturiti itu merampas kalung emas milik korban dengan cara melakukan kekerasan.

Aksi tersebut dilakukan saat pelaku berpura-pura membeli tomat. Saat korban hendak memberikan uang kembalian, pelaku justru memukul kepala korban dan langsung merampas kalung yang dikenakan.

Setelah berhasil mengambil kalung, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Bedugul.

 Namun naas, saat dalam pelarian, motornya menabrak sebuah mobil hingga ia terjatuh. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Desak KLH Hentikan Terbit Izin Proyek FSRU LNG, Desa Adat Serangan Layangkan Surat Kedua

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Ia mengaku geram dan menyesalkan tindakan bawahannya yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Perbuatan itu adalah tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau kebijakan Polri,” tegas AKBP Bayu Pati, Rabu (1/10/2025).

Kapolres memastikan, proses hukum terhadap Aiptu Sudiadnyana akan berjalan secara tegas dan transparan, baik melalui jalur pidana maupun etik internal kepolisian. Pelaku juga akan menghadapi sidang disiplin dan kode etik profesi Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terdesak persoalan ekonomi, termasuk utang ratusan juta rupiah dan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Namun, Kapolres menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak kriminal yang dilakukan.

Baca Juga: Lakukan Penganiayaan di Jungutbatu, Joker Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi

“Apa pun alasannya, tindak pidana seperti ini tidak bisa ditolerir. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di institusi Polri,” tegasnya lagi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi, Polres Tabanan bekerja sama dengan Polres Buleleng mengambil langkah cepat dalam menangani kasus ini. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Kami siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih, serta mengganti kerugian agar korban bisa kembali beraktivitas dengan normal,” ungkap Kapolres Tabanan.

AKBP Bayu Pati juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses penegakan hukum bisa berjalan lancar, profesional, dan tidak memicu keresahan publik.

Baca Juga: Kronologi Lengkap: Kadek Ayu Pelajar di Buleleng Meninggal Tertimpa Mobil Pikap

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota sendiri. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini bisa ditangani secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” pungkasnya.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#kapolres #jambret #tabanan #Polisi