BALIEXPRESS.ID – Praktik keliru dalam pencatatan penggunaan air oleh seorang staf Perumda Tirta Tohlangkir (PDAM) Karangasem menyebabkan pelanggan di Kecamatan Rendang harus menanggung tagihan membengkak.
Staf tersebut diketahui memasukkan data pemakaian air tanpa melakukan pembacaan meteran di lapangan.
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir, I Komang Haryadi Parwatha, membenarkan adanya pelanggaran tersebut.
Menurutnya, tindakan tidak profesional itu dilakukan sejak Februari hingga Juni 2025.
Persoalan ini baru terungkap setelah pengecekan barcode pelanggan menunjukkan konsumsi air yang tak wajar.
“Petugas bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Ia hanya memperkirakan pemakaian air dan mengunggah angka rata-rata, bukan hasil pembacaan langsung. Ini sangat merugikan pelanggan dan juga perusahaan,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, pihak perusahaan telah memberikan surat peringatan dan berencana membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini.
Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan BPKP Bali guna mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh.
“Kami akan turun langsung ke masyarakat, menyampaikan hasil evaluasi, serta memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kejadian ini membuat banyak pelanggan PDAM di wilayah Rendang merasa dirugikan. Beberapa warga mengeluh tagihan melonjak drastis tanpa ada peningkatan pemakaian yang nyata.
Perbekel Desa Rendang, I Nengah Kariasa, mengatakan telah menerima banyak keluhan dari warganya.
“Ada yang tagihannya tembus Rp400 ribu. Warga tentu kaget, karena tidak merasa menggunakan air sebanyak itu. Saya sudah tanyakan langsung ke kantor unit PDAM dan berharap segera ada penyelesaian,” ujarnya. (*)
Editor : I Made Mertawan