Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum Polisi Jambret Pedagang Sayur di Pancasari, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Wiwin Meliana • Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:36 WIB

Aiptu I Wayan Sudiadnyana, nekat melakukan penjambretan terhadap seorang pedagang sayur di kawasan Pancasari
Aiptu I Wayan Sudiadnyana, nekat melakukan penjambretan terhadap seorang pedagang sayur di kawasan Pancasari

BALIEXPRESS.ID – Aksi tak terpuji kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Polsek Baturiti, Aiptu I Wayan Sudiadnyana, nekat melakukan penjambretan terhadap seorang pedagang sayur di kawasan Pancasari, Buleleng, Selasa siang (30/9/2025).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.00 WITA ini sontak menyentak perhatian masyarakat. Pasalnya, pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warga, bukan malah melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: Pasek Suardika Soroti Kasus Pencurian yang Menimpa Bintang Korea Jeon Hye Bin di Bali: Promosi Pariwisata yang Buruk

Korban berinisial KS (51), seorang pedagang sayur, menjadi sasaran penjambretan secara paksa. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas kalung emas milik korban. Beruntung, pelarian pelaku berhasil dihentikan oleh warga yang sigap mengamankannya di lokasi kejadian sebelum diserahkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati angkat bicara dan mengecam keras tindakan bawahannya itu.

Dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025), ia menyatakan bahwa evaluasi total akan dilakukan terhadap seluruh personel, baik di tingkat Polres maupun Polsek.

“Yang pasti kami akan melakukan langkah pembinaan pada personel Polres Tabanan,” tegasnya.

Baca Juga: Amang, Tukang Servis Sadel Pertama di Buleleng yang Tetap Setia di Usia Senja

Menurut AKBP Bayu, tindakan tegas akan diambil guna memastikan kasus serupa tidak terulang. Selain pembinaan, pendekatan humanis dan komunikasi terbuka juga akan ditekankan.

“Personel yang memiliki masalah, baik internal keluarga maupun kedinasan, silakan sampaikan secara berjenjang. Kami akan carikan jalan keluar bersama,” imbuhnya.

Terkait sanksi terhadap Aiptu I Wayan Sudiadnyana, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti, Kapolres menyatakan bahwa proses hukum pidana menjadi penentu utama.

Baca Juga: Bangli Hadapi Tantangan Berat 2026, DAU Kesehatan dan Pendidikan Turun Drastis

“Sanksi disiplin atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa kami lakukan jika hasil putusan sidang pidana sudah inkrah,” ujar AKBP Bayu.

Saat ini, proses pidana terhadap Aiptu Sudiadnyana tengah ditangani oleh Polres Buleleng, sesuai dengan lokasi kejadian.

Setelah hasil putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, barulah sidang kode etik di internal kepolisian akan dilakukan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#dipecat tidak hormat #pancasari #jambret #oknum polisi