Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Jembrana Tangani Kasus Rokok Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp 867,2 Juta

I Gde Riantory Warmadewa • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 01:37 WIB
DILIMPAHKAN : Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama saat menerima pelimpahan tersangka dari Bea Cukai Denpasar, Jumat (3/10)
DILIMPAHKAN : Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama saat menerima pelimpahan tersangka dari Bea Cukai Denpasar, Jumat (3/10)

BALIEXPRESS.ID – Peredaran rokok ilegal kembali merugikan negara. Dalam kasus terbaru yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok mencapai Rp867,2 juta.

 

Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max bernopol DK 8301 WG yang mengangkut ribuan slop rokok tanpa pita cukai di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara, pada Minggu (3/8/2025).

 

Pelaku yang diamankan bernama A. Nur Hakim, yang mengaku hanya sebagai kurir. Ia ditugaskan membawa rokok ilegal dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seseorang bernama Hairul, yang hingga kini masih buron.

 Baca Juga: Pemkab Badung Berangus Kabel Sembrawut di Jalan Raya Sading

Hakim dijanjikan upah Rp5 juta untuk mengirim barang, dan sudah menerima Rp1,5 juta sebagai uang muka.

 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti UC Bold, Albaik Green Ice, Amazon Bold, dan Angker Click dengan total puluhan ribu batang. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Grand Max, STNK, serta sebuah telepon genggam.

 

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menegaskan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal cukup signifikan.

 

“Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai ini berpotensi mengurangi penerimaan negara hampir Rp1 miliar,” ujarnya saat menerima pelimpahan tersangka dari Bea Cukai Denpasar, Jumat (3/10/2025).

 Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Ancam Demo, Desak Roy Suryo Cs Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Salomina menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga penting menjaga iklim perdagangan yang sehat.

 Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Ancam Demo, Desak Roy Suryo Cs Ditangkap

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik perdagangan rokok tanpa cukai akan ditindak tegas,” ujarnya.

Kajari Salomina menambahkan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pihaknya berharap dengan adanya penindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal disamping juga melindungi pedagang resmi yang taat aturan, serta menekan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#kerugian negara #kejari #ilegal #rokok #jembrana