BALIEXPRESS.ID- Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial IE, warga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat (3/10/2025).
Pria berusia 45 tahun ini diduga melakukan tindak pelecehan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan laporan kasus ini masuk ke polisi pada Sabtu (27/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya dan tinggal di sebuah rumah kos bersama dua anaknya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku.
Korban kerap murung hingga akhirnya tetangga yang curiga mencoba menanyakan penyebabnya.
Dari sanalah peristiwa ini terbongkar, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Tetangga kostnya melihat korban murung. Akhirnya digali informasi, dan korban ini mengaku jadi korban persetubuhan. Tetangganya langsung melapor ke polres,” jelas Jaya Widura di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).
Tak hanya melakukan pelecehan seksual, pelaku juga melakukan aksi kekerasan lain. Perbuatannya membuat putrinya mengalami gangguan psikis.
Kini, ayah yang harus menjadi sosok pelindung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum
Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (*)
Editor : I Made Mertawan