Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil di Buleleng Terungkap, Pelakunya Kakek 75 Tahun

I Made Mertawan • Minggu, 5 Oktober 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di Karangsem.
Ilustrasi persetubuhan terhadap anak di Karangsem.

BALIEXPRESS.ID – Polres Buleleng membongkar aksi seorang kakek berusia 75 tahun, berinisial IMS.

Kakek ini diduga melakukan rudapaksa tetangganya sendiri, seorang perempuan disabilitas rungu wicara berusia 33 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Buleleng, Jumat (3/10/2025) tanpa perlawanan.

Kini, IMS telah ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan, IMS bukan sekali dua kali melakukan perbuatan terhadap korban.

Menurut pengakuan korban, setidaknya sudah empat kali ia dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.  Akibat perbuatan itu, korban kini tengah hamil tujuh bulan.

Widura mengatakan, korban memang mengenal pelaku karena mereka bertetangga.

Korban juga sering berbelanja di warung milik pelaku. Namun keakraban itu justru dimanfaatkan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Aksi pertama terjadi pada Jumat (28/3/2025) siang di semak-semak tepi sungai tak jauh dari rumah korban.

Seminggu berselang, IMS kembali melakukan hal serupa dengan cara mendobrak masuk ke rumah korban yang saat itu tengah tidur seorang diri.

“Korban ini sempat melawan. Tapi karena korban disabilitas rungu wicara, kesulitan minta tolong. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menunjukkan tangan mengepal,” jelas Widura pada Sabtu (4/10/2025).

Tak berhenti di situ, beberapa minggu kemudian IMS kembali mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama, yakni semak-semak di tepi sungai.

Kasus ini terungkap setelah perangkat desa dan banjar adat setempat curiga dengan kondisi korban.

Dinas Sosial Buleleng kemudian mengevakuasi korban dari rumahnya pada Jumat (26/9/2025) dan menempatkannya di rumah aman untuk mendapat pendampingan medis serta psikologis.

Atas perbuatannya, IMS dijerat dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#Rudapaksa #hamil #disabilitas #buleleng