BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola retribusi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dua pelabuhan di Desa Kusamba, yakni Pelabuhan Banjar Bias dan Banjar Tribuana.
Sebanyak 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan awal. Penyelidikan sendiri telah berlangsung sejak bulan September.
Salah satu pejabat yang turut diperiksa yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri potensi adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi umum daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) dari sejumlah pejabat terkait.
"Penyelidikan ini bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan atau penerimaan retribusi. Kami ingin memastikan apakah pengelolaannya sudah sesuai prinsip good governance,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Jatikusuma menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyetoran tidak sesuai ketentuan, pemalsuan dokumen, maupun laporan keuangan yang tidak benar, maka perkara tersebut berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini masih tahap pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan ada atau tidak perbuatan melawan hukum. Tujuannya demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
Kejari Klungkung diketahui telah memantau pengelolaan retribusi daerah sejak beberapa bulan terakhir. Langkah ini diambil setelah muncul sejumlah indikasi ketidaktertiban pengelolaan keuangan daerah, terutama di sektor retribusi pelabuhan yang menjadi salah satu penyumbang PAD penting bagi Klungkung.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri keterangan dari para pejabat dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen laporan keuangan, bukti setoran, serta sistem pencatatan retribusi yang digunakan.
"Kami akan dalami seluruh data agar dapat dipastikan tidak ada praktik yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu menurut sumber selain Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Dewa Gde Darmawan, pejabat lain yang diperiksa diantaranya Kepala Dinas Perhubungan, Syah Bandar, Camat, Dinas PMD, Perbekel hingga Bendesa Adat.
Selain penyelidikan di sektor retribusi pelabuhan, Kejari Klungkung juga tengah melakukan penyelidikan terkait tata kelola perizinan di Kabupaten Klungkung.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 18 pejabat juga telah dimintai keterangan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana