BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah, khususnya di dua pelabuhan rakyat di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Kejari Klungkung I Wayan Suardi menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan retribusi di pelabuhan tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Intinya, penyelidikan itu dilakukan untuk membuat terang suatu perbuatan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan. Namun dari apa yang kita peroleh sementara, memang ada arah ke pidananya,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pihak kejaksaan belum bisa memastikan apakah perkara ini nantinya masuk dalam ranah pidana umum atau pidana khusus. Hal itu baru bisa ditentukan setelah semua bukti dan keterangan terkumpul secara lengkap.
“Pidana apa, apakah pidana umum atau pidana khusus, tergantung dari keterangan dan bukti yang kami terima. Kalau nanti sudah masuk tahap penyidikan, baru bisa dijelaskan lebih detail alur perkaranya. Sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Klungkung terkait tata kelola retribusi di Pelabuhan Banjar Bias dan Pelabuhan Tribuana, Desa Kusamba. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana