Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pernah Diusulkan Sejak 2014–2016, 11 Sertifikat Lahan Mangrove Masih Berproses di BPN

Rika Riyanti • Selasa, 7 Oktober 2025 | 01:51 WIB

 

PEMBATALAN: Kepala DLHK Provinsi Bali, I Made Rentin
PEMBATALAN: Kepala DLHK Provinsi Bali, I Made Rentin

 

BALIEXPRESS.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan pihaknya bersama tim gabungan tengah melakukan verifikasi lapangan terkait status lahan mangrove yang berindikasi bermasalah.

Dari data sementara, terdapat 11 sertifikat lahan yang saat ini menjadi perhatian.

Rentin mengungkapkan, persoalan ini telah dibahas dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan, dan Perizinan (TRAP).

Dari hasil rapat tersebut, ditemukan indikasi 106 lokasi dengan status lahan yang belum jelas.

Baca Juga: Mayat Pria Asal Pasuruan Ditemukan Terdampar di Pantai Gilimanuk

“Teman-teman tentu mengikuti rapat kerja kita dengan pansus TRAP tata ruang alih fungsi lahan dan perizinan, terdapat indikasi 106 lokasi dan lahan yang terindikasi masih belum jelas, bahkan ada sertifikat dari 3 hari terakhir ada tim gabungan yang sedang ke lapangan, termasuk kami tim gabungan itu ada Badan Pertanahan Nasional Kanwil Bali, ada DKLH Provinsi Bali, ada teman-teman balai yang notabena di bawah Kementerian Kehutanan sedang melakukan cross-check ke lapangan memastikan antara apa yang dokumen yang kami pegang secara teori memastikan dengan kondisi real di lapangan,” jelasnya, Senin (6/10).

Menurutnya, hasil verifikasi resmi akan diumumkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Bali sebagai koordinator tim gabungan.

Rentin menegaskan, dari perspektif kehutanan, kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) memiliki keabsahan hukum yang jelas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, lengkap dengan peta, pal batas, dan titik koordinat yang diperbarui setiap lima tahun.

“Sehingga harapan kami ke depan dalam waktu tidak terlalu lama permasalahan ini bisa dituntaskan oleh kita bersama oleh tim gabungan,” ujarnya.

Baca Juga: Karya Ngenteg Linggih Tuntas, Puri Agung Jro Kuta Matur Suksma Serta Ajak Umat Mulat Sarira

Lebih lanjut, Rentin menuturkan bahwa 11 sertifikat tersebut merupakan lanjutan dari usulan yang sudah pernah diajukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

Sebagian dari sertifikat serupa sebelumnya sudah dibatalkan karena terbukti berada di dalam kawasan hutan.

“Bulan Maret saya sudah buat surat usulan resmi kepada BPN. 11 sertifikat itu adalah merupakan lanjutan dari tahapan-tahapan yang sudah kami lakukan sejak tahun 2014–2015, terakhir 2016. 11 sertifikat itu sisa dari yang kami usulkan. Yang dimaksud sisa adalah puluhan hal yang sama sudah pernah kami usulkan, beberapa di antaranya sudah final keputusannya. Final keputusannya adalah kami menangkan terbukti secara sah dan meyakinkan itu berada di dalam kawasan, sertifikat dibatalkan kembali ke pangkuan Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” katanya.

Ia menambahkan, usulan terbaru terkait 11 sertifikat tersebut kembali diajukan pada 23 Maret 2025.

Baca Juga: Isu Bahaya Air Galon PC untuk Ibu Hamil Dibantah Dokter

Usulan ini sejatinya merupakan pengulangan dari yang pernah diajukan pendahulunya pada 2016, namun belum ditindaklanjuti.

“Sesungguhnya itu usulan ulang, sudah pernah diusulkan oleh pendahulu-pendahulu saya di tahun 2016, cuma memang dengan berbagai dinamika, belum bisa ditindak lanjut. Semoga dengan adanya tim gabungan sekarang, bisa tuntas tindak lanjutnya untuk clear sesuai dengan apa yang telah kami harapkan tadi, kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi sesuai kewenangan, sesuai penetapan dari Surat Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup saat itu,” tegasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #DLHK #sertifikat #mangrove